Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Perubahan UU No. 2/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota (Pilkada) dan Perppu Nomor 2/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
"Dengan demikian seluruh fraksi dan anggota DPR RI menyetujui Perppu Nomor 1/2014 tentang Perubahan UU No. 2/2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk disahkan menjadi UU," ujar Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yang memimpin Rapat Paripurna pengesahan Perppu di Ruang Sidang Paripurna Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Selasa (20/1).
Rapat Paripurna ini dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan 442 anggota Dewan.
Dalam laporan pembahasannya, Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengungkapkan seluruh fraksi di komisi II sepakat kedua Perppu ini disahkan menjadi UU sehingga terdapat kepastian hukum dalam pelaksanaan pilkada serentak.
"Fraksi-fraksi dalam menyampaikan pandangannya secara umum menerima kedua Perppu ini untuk disahkan menjadi UU. Namun, mereka tetap memberikan beberapa catatan perbaikan," ujar Rambe.
Komisi II, lanjutnya, mengharapkan agar Perppu secepatnya dijadikan UU agar segera dilakukan perbaikan-perbaikan demi kepentingan bangsa dan kepastian dalam pelaksanaan pilkada.
"Setelah kedua Perppu ini disahkan, kita akan mengajukan RUU inisiatif dengan penggagas Komisi II DPR demi perbaikan Perppu Pilkada ini. Misalnya terkait persyaratan calon kepala daerah, tahapan pemilu, uji publik, KPU dan lain-lain. Perbaikan harus selesai pada masa sidang ini," jelasnya.
Dalam menyampaikan pendapat akhir pemerintah, Mendagri Tjahjo Kumolo mengapresiasi anggota dewan yang telah menyetujui Perppu Pilkada dan Perppu Pemda disahkan menjadi UU.
Pengesahan ini, menurutnya, merupakan komitmen bersama pemerintah dan DPR menegakkan kedaulatan rakyat dan meningkatkan kualitas pemerintahan demokratis.
"Pemerintah dan DPR memiliki kesamaan dan komitmen bersama untuk mensahkan Perppu tersebut," tandasnya.
Pemerintah, katanya, telah mencatat dan menampung usulan perbaikan-perbaikan dari semua fraksi, di antaranya waktu tahapan pelaksanaan Pilkada, penyelesaian sengketa Pilkada dan dampak pilkada serentak.
"Pemerintah akan membuka diri untuk intensif membahas perbaikan Perppu ini. Kami yakin perbaikan ini tidak mengganggu tahapan pilkada serentak," pungkasnya.