Puluhankaryawan perusahaan jasa penerbangan PT Angkasa Pura, mengadakan pertemuan dengan pihak Bandar Udara (Bandara) Sentani Klas I Utama dan PT Koperasi Gapura Angkasa, guna menuntut hak uang pesangon sebelum ada peralihan status pekerja dari Koperasi Gapura Angkasa kepada PT Adang Baharu dan PT Vaya Cipta yang telah memenangkan tender untuk mengelola pekerja ground handling PT Gapura Angkasa Cabang Bandara Sentani.
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bandara (Kabandara) Sentani Herson, S.H., yang diikuti oleh puluhan karyawan PT Angkasa Pura dan juga dihadiri GM PT Gapura Angkasa Cabang Jayapura Narto, Kabid Wasnaker Dinsosnakertrans Kabupaten Jayapura Yudi Harsono, S.H., Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jayapura Ismail Mambi, S.E., Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura Abdul Rahman Sulaiman, S.E., S.Sos., Kabag Ops Polres Jayapura AKP Sujono.
Salah seorang perwakilan karyawan PT Angkasa Pura Jhon Senne, di Kantor Dirjen Perhubungan Udara Bandara Sentani, Selasa (20/1) kemarin siang meminta agar PT Koperasi Gapura Angkasa untuk dibubarkan karena selama ini legalitasnya tidak jelas dan juga banyak hak-hak para karyawan yang terabaikan.
Setelah dibubarkan, PT. Koperasi Gapura Angkasa harus memberikan kepastian yang jelas bagi seluruh karyawan, sehingga nasib para karyawan tidak terkatung-katung dan juga tidak terlalu lama menunggu-nunggu.
“Dengan demikian, kami harapkan kepada pihak Dinsosnakertrans Kabupaten Jayapura untuk memberikan tanggapan yang jelas dan juga kami minta untuk menyampaikan kapan selesainya proses perhitungan tersebut,” harapnya.
Sementara itu Narto selaku GM PT. Gapura Angkasa Cabang Jayapura yang juga hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan, bahwa dirinya baru pulang dari Jakarta setelah menghadap Direksi Angkasa Pura. Dimana, inti dari pertemuannya itu Angkasa Pura taat akan aturan dan hukum yang berlaku.
“Saya harap kepada karyawan Koperasi Gapura Angkasa untuk sabar menunggu karena proses pengalihan masih berjalan. Sedangkan untuk kontraknya masih berjalan dan juga upahnya masih dalam penghitungan pihak Dinsosnakertrans Kabupaten Jayapura,” harapnya.
Sementara itu, Yudi R. Harsono, S.H. Kabid Wasnaker Dinsosnakertrans Kabupaten Jayapura yang ikut hadir. Menurutnya, permintaan dari karyawan Angkasa Pura untuk diangkat sebagai pegawai itu masih menghitung dan juga mengecek masa kerja dari para karyawan karena dalam aturan yang berlaku masa kerja harus 12 tahun baru dapat diangkat menjadi pegawai.
“Untuk itu, kami dalam hal bidang pengawasan tenaga kerja pada Dinsosnakertrans Kabupaten Jayapura meminta kepada para karyawan untuk tidak melakukan mogok kerja karena aksi mogok kerja itu adalah perbuatan yang melanggar peraturan hukum yang berlaku,” pintanya.
Sementara dari perwakilan DPRD dalam hal ini Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura Abdul Rahman Sulaiman, S.E., S.Sos., menyatakan, bahwa PT Koperasi Gapura Angkasa tidak ada kontribusinya bagi negara dan juga bagi karyawannya.
“Saya minta kepada Dinsosnakertrans Kabupaten Jayapura dan PT Angkasa Pura untuk secepatnya merealisasikan dan memproses permasalahan ini, agar tidak berkepanjangan,” ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan Herson, S.H., Kepala Bandara Klas I Utama Sentani yang menjadi penengah sekaligus memimpin pertemuan tersebut. Kabandara Herson demikian sapaan akrabnya mengharapkan, kepada seluruh karyawan PT Angkasa Pura untuk bersabar sambil menunggu hasil yang masih ditindaklanjuti oleh PT Angkasa Pura dan Dinsosnakertrans Kabupaten Jayapura.
“Apabila nanti tidak ada realisasi dari PT Angkasa Pura, maka saya harap kepada Jhon Senne selaku perwakilan karyawan beserta seluruh karyawan untuk tidak melakukan aksi mogok, tapi langsung menyampaikannya kepada pihak kami dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara Bandara Sentani agar ditindaklanjuti,” tukasnya.