Berbagai permasalahan terkait tenaga kesehatan termasuk pendidikan, peningkatan kompetensi, dan penyebaran tenaga kesehatan harus mendapatkan penanganan dan perhatian yang serius dari Kementerian Kesehatan RI (Kemkes).
Untuk itu, Komisi IX DPR minta pemerintah dalam hal ini Kemkes untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana dari UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
Hal tersebut diusulkan Anggota Komisi IX dari F-PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning dalam rapat kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan dan Kepala BPJS Kesehatan yang dipimpin Ketua Komisi IX Dede Yusuf Efendi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 21 Januari 2015.
“Segera diterbitkannya Peraturan Pelaksana kedua UU tersebut, sebagaimana amanat kedua UU tersebut. Selain itu juga, untuk melindungi tenaga kesehatan. Jumlah dokter kita kurang, giliran perawat mau menolong pasien ditangkap dan ditahan padahal mau menolong rakyat,” tegas Ning.
Menurut Ning, Komisi IX DPR periode 2009-2014 berupaya di ujung periode kemaren. UU Tenaga Kesehatan dan UU Keperawatan dimaksudkan agar teman-teman di tenaga keseharan dan perawat di daerah-daerah tidak dijadikan incaran aparat, karena mereka menolong rakyat dengan rasa aman, tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Ning juga meminta kepada Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek untuk menutup Rumah Sakit yang tidak pro rakyat.