Ara Usulkan Pemerintah Keluarkan "Tax Amnesty"

Berita Satu, 27-01-2015

Anggota Komisi XI DPR RI, Maruarar Sirait, meminta pemerintah berani mengajukan kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) yang ditujukan untuk warga negara Indonesia pemilik dana yang selama ini diparkir di negara-negara tetangga.

Usulan itu disampaikannya dalam rapat Komisi XI DPR dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/1).

Menurut Ara, panggilan Maruarar Sirait, Ditjen Pajak pernah mengajukan kebijakan sunset policy atau keringanan pajak demi meningkatkan angka pembayar pajak. Faktanya, kebijakan itu sempat menaikkan penerimaan pajak negara.

"Saya minta kali ini dipertimbangkan bikin tax amnesty. Kalau setuju ada, tinggal dibikin payung hukumnya. Karena dengan itu, uang-uang yang selama ini dilarikan ke negara ketiga, bisa kembali," kata Ara.

Menurut Ara, jumlah uang demikian berkisar Rp 1.000 triliun-Rp 1.500 triliun. Seandainya ada kebijakan tax amnesty, pemerintah bisa mendapat setidaknya 3-5 persen dari uang itu ke kas negara.

"Tapi kan uang itu bisa diputar di dalam negeri dengan efek multiplier yang besar bagi perekonomian," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara terkait konsekuensi hukumnya, menurut Ara, itu bisa dibicarakan dengan pihak Kepolisian, KPK, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

"Tentu ada yang tak happy kalau kita bikin kebijakan itu, yakni negara seperti Swiss dan Singapura. Karena duit berputar di mereka selama ini akan hilang. Selama ini, para pemilik dana itu masuk ke Indonesia dengan skema PMA. Sekarang mereka bisa masuk langsung," ujar Maruarar.

"Kebijakan itu lebih baik daripada kita pajakin warteg," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ara juga meminta agar Ditjen Pajak secara terbuka dan tegas meminta penambahan SDM hingga 10 ribu personel demi memperkuat kerja memenuhi target pajak.

Menurutnya, jumlah aparat pajak di Indonesia masih sedikit, hanya sekitar 32.000 pegawai dengan 5.000 auditor. Sebagai perbandingan, Jepang memiliki sekitar 50.000 pegawai pajak dengan 12.000 auditor.

"Patut diduga kalau jumlah pegawai pajak kecil dan kualifikasi rendah, yang diuntungkan pengemplang pajak. Semua juga tahu makro ekonomi kita bagus. Kita tahu banyak duit parkir di luar negeri. Kenapa kita biarkan dan tak cari solusi?" tutur Ara lagi.

"Kalau menteri PAN (menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, Red) tak merestui, kita harus rapat supaya ada solusi konkret. Kalau ada unsur pemerintah tak mendukung penambahan pegawai pajak, bisa dianggap tak mendukung penerimaan pajak meningkat," tandasnya.

Diposting 28-01-2015.

Dia dalam berita ini...

Maruarar Sirait

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat IX