Sudah diterimanya surat pengunduran diri Direktur Utama PDTS KBS oleh Wali Kota Surabaya disikapi serius DPRD Surabaya. Pasalnya, dengan mundurnya Dirut PDTS dikhawatirkan memunculkan kembali berbagai persoalan di KBS.
Ketua Komisi B bidang ekonomi dan BUMD, Mazlan Mansyur mengatakan, untuk mencegah timbulnya persoalan baru di KBS maka Pemkot Surabaya harus secepatnya menunjuk Plt dan memproses rekrutmen Dirut PDTS baru. Hanya saja, proses tersebut harus tetap mematuhi dan mengikuti prosedur serta aturan yang ada.
"Itulah mengapa kami menganggap serius persoalan mundurnya Dirut PDTS KBS itu, meskipun kami telah mencoba meminta bu Ratna untuk menunda niat mundur tersebut," kata Mazlan Mansyur, Rabu (28/1/2015).
Dijelaskan Mazlan, dalam penunjukan dan proses rekrutmen Dirut PDTS KBS nantinya Wali Kota harus berlandaskan pada itikad profesional yang baik. Di mana seorang Dirut PDTS harus cepat menguasai memahami KBS. Hal itu dilakukan agar target evaluasi dari Kementerian Kehutanan terhadap pemberian izin LK (Lembaga Konservasi) untuk PDTS KBS tidak dipersoalkan.
"Kami khawatir saja terhadap izin LK untuk PDTS bisa ditinjau kembali jika dalam pengelolaan KBS tidak menunjukkan perubahan yang lebih baik," tandas Mazlan.
Dirut PDTS KBS, Ratna Achjuningrum dikonfirmasi terkait surat mundur itu belum bersedia memberi keterangan.
"Maaf, kami masih rapat dan belum bisa memberi penjelasan," kata Ratna dalam sms yang dikirimnya.