Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AM Fatwa mempertanyakan hasil pengumpulan tanda tangan anggota DPR RI yang semula ditujukan untuk menyampaikan hak interpelasi terkait dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan di awal pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Saat itu sudah terkumpul sekitar 300 lebih tanda tangan anggota DPR yang ingin mengajukan hak interpelasi soal kenaikan harga BBM. Sekarang kemana tanda tangan itu," kata AM Fatwa, di Gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (3/2).
Akibat tidak digunakannya hak interpelasi anggota DPR tersebut lanjut senator dari DKI Jakarta itu, saat ini pemerintah menyerahkan sepenuhnya harga BBM dalam negeri kepada mekanisme pasar global.
"Saya curiga, jangan-jangan dukungan tanda tangan anggota DPR untuk interpelasi itu dipakai sebagai alat transaksional antara partai berkuasa dengan penyeimbang. Bagi-bagi kekuasaan," tegas mantan Wakil Ketua MPR itu.
Kecurigaan tersebut menurut dia, cukup beralasan karena DPR yang diisi oleh fraksi-fraksi partai politik punya karakter transaksional.
"Padahal hak interpelasi tersebut sangat penting untuk diwujudkan paling tidak untuk mempertanyakan kemana saja larinya anggaran subsidi BBM yang sudah dipatok dalam APBN. Rakyat berhak mengetahui itu karena hal itu terkait langsung dengan kepentingannya," pungkas AM Fatwa.