Dewan Dukung Pemkot Surabaya Rebut Kembali Kolam Renang Brantas

sumber berita , 17-02-2015

DPRD Surabaya mendukung upaya Pemkot Surabaya merebut kembali aset Kolam renang Brantas. Jika kolam renang Brantas dikuasai perseorangan maka akan berdampak pada penguasaan aset-aset Pemkot lainnya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwiyono mengatakan, Pemkot dalam upaya mengambil kembali aset kolam renang Brantas harus menggunakan jasa pengacara berpengalaman dan ternama. Dengan demikian Pemkot bisa selalu memenangkan setiap perkara, terutama menyangkut kepemilikan aset yang diklaim milik perseorangan.

"Jadi Pemkot jangan menggunakan pengacara yang kurang berpengalaman sehingga mudah kalah di persidangan," kata Adi Sutarwiyono, Senin (16/2/2015).

Adi menmabahkan, pihaknya melihat kekalahan demi kekalahan dalam persidangan terkait beberapa persoalan menyangkut hukum Pemkot Surabaya tidak boleh terjadi lagi.

Pemkot Surabaya harus kuat dengan memiliki pengacara-pengacara andal yang bisa memenangkan setiap sengketa hukum di Pengadilan.

Setidaknya, dari berbagai kasus hukum nantinya Pemkot tidak dipandang sebelah mata oleh lawan sengketanya.

"Mudah-mudahan Pemkot bisa memahami apa yang kami harapkan dalam upaya melindungi dan mempertahankan aset," tandas Adi Sutarwiyono.

Diposting 17-02-2015.

Dia dalam berita ini...

D.Adi Sutarwijono

Anggota DPRD Kota Surabaya 2014