Karena Memproduksi Minuman Keras Warga Kosambi Minta Pemkab Tangerang Tutup PT. AIB

Ratusan Warga Kecamatan Kosambi yang terdiri dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, MUI dan Ormas (FPI, FBR, LDNU, LSM Amanah dan Laskar Mujahidin), berunjuk rasa di depan pintu masuk Gedung DPRD Kabupaten Tangerang.

Mereka meminta DPRD dan Pemkab Tangerang untuk menutup PT. Aneka Inti Bumi yang beralamat di Kp. Gelam Rt.013/04 Desa Blimbing Kec Kosambi karena telah memproduksi minuman keras.

Sebelas wakil pengunjuk rasa yang dipimpin oleh ketua MUI Kosambi diterima langsung oleh Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang yang dipimpin oleh Sapri, S.Sos (PKS), turut mendampingi Juardi (Gerindra), Wibawati Kartika (Demokrat), H.A.Jaini,S.Pd,M.Si (Golkar), Jafar Djunaedi (Hanura), Tb.Entus Satibi, S.Pd.I (PPP), Muhamad Uhri (Amanat Bangsa) dan H. Thabrawi (BPU) yang kesemuanya juga dari komisi II, serta Nazil Fikri, S.Ag (PPP) (Komisi III) dan Napsin (Demokrat) (Komisi I). Turut hadir mewakili Bupati Tangerang, Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang, BP2T, Bagian Hukum dan Camat Kosambi

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Kosambi  KH. Adis Ridho, SE, M.Pd.I yang menjadi juru bicara wakil pengunjuk rasa mengatakan, saat ini dirinya selaku pelayan umah mencoba menjembatani membawa amanah rakyat umat muslim yang ada di Kecamatan Kosambi untuk disampaikan kepada anggota DPRD dan Pemkab Tangerang guna membawa hasil yang nyata.

Menurut Adis hal yang dilakukan saat ini untuk mengantisipasi/menghindari kejadian kerusakan dan kerusuhan warga Umat Muslim yang ada di Kecamtan Kosambi terhadap PT. Aneka Inti Bumi (AIB), pabrik yang telah memproduksi minuman keras merek Cap Kuda Emas yakni minuman yang tergolong mengandung alkohol.

Adis meminta, Pemkab Tangerang segera menutup PT. AIB sebelum bulan Ramadhan tiba karena keberadaannya telah merusak ahlaq dan akidah.

Pernyataan yang sama diungkapkan pula oleh H. Sobri Tokoh Masyarakat Kosambi dan Ahmad Faisal ketua Laskar Mujahidin, menurut keduanya, tidak ada alasan Pemkab untuk tidak menutup PT. AIB karena keberadaannya juga jelas-jelas telah melanggar Perda No. 9 Tahun 2008. oleh karenanya secara legowo dibutuhkan ketegasan dari Bupati untuk menutup PT. AIB tersebut.

Pernyataan lebih keras lagi diungkapkan oleh KH. Wahyudin Toha Ketua Front Pembela Islam (FPI) Teluk Naga yang menantang anggota Dewan dan Pemkab Tangerang untuk sama-sama menutup PT. AIB. Apabila tidak segera ditutup sebelum bulan Ramadhan, kami sendiri yang akan menutup paksa PT. AIB, tegasnya.

Penutupan tersebut mendapat dukungan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang hadir menerima pengunjuk rasa bahkan komisi II telah mengadakan sidak ke PT. AIB.

Sapri, S.Sos Ketua komisi II (PKS) mengatakan telah terjadi tumpang tindih dan tidak ada singkronisasi ijin yang dikeluarkan dengan yang dijalankan, dirinya meminta

bagian hukum maupun bagian perijinan Pemkab Tangerang meneliti dan mengkaji hal ini secepatnya karena ijinnya saja telah menyalahi aturan.

Jafar Djunaedi anggota komisi II (Hanura) menambahkan, karena ijinnya telah beralih fungsi menyarankan kepada Pemkab sebaiknya segera menutup PT. AIB sebelum puasa tiba.

Dukungan Penutupan juga diungkapkan oleh Napsin anggota komisi I (Demokrat), menurutnya penutupan PT. AIB akan lebih sedikit dampaknya yang hanya sedikit menyerap tenaga kerja. Lebih bahaya lagi jika hasil produksi PT. AIB banyak dikonsumsi masyarakat.

Ungkapan senada juga diungkapkan oleh Nazil Fikri, S.Ag sekertaris komisi III (PPP), menurutnya, diperlukan keberanian eksen pemerintah, paling tidak ada dispensasi khusus untuk ditutup selama bulan ramdhan. Syukur-syukur ditutup selamanya, jangan sampai masyarakat mencapai klimaknya, karenanya secara bersama-sama penutupan ini harus berhasil dipejuangkan, jangan hanya pertemuan sekedar kongko-kongko saja. Kami meminta pada siapapun supaya tidak macam-macam membacup sesuatu yang haram, tegasnya.

Sementara itu H.A. Jaini, S.Pd,M.Si anggota komisi II (Golkar) menyarankan sebaiknya komisi II segera membuat rekomendasi resmi pentupan PT.AIB karena keberadaannya jelas-jelas sudah melanggar perda.

Menjawab persoalan tersebut kepala Disperindag, BP2T dan Bagian Hukum Kabupaten Tangerang sudah berupaya dengan membuat surat permohonan peninjauan kembali izin usaha kepada Kepala Disperindag Propinsi Banten dan Dirjen Industri Agro dan Kimia. Mereka juga berjanji akan mendatangi langsung dua instansi tersebut guna memperoleh jawaban yang pasti.(

Diposting 10-02-2011.

Mereka dalam berita ini...

Napsin

Anggota DPRD Kab. Tangerang 2009-2014 Kab. Tangerang 3
Partai: Demokrat

Nazil Fikri

Anggota DPRD Kab. Tangerang 2009-2014 Kab. Tangerang 1
Partai: PPP

Tabrawi

Anggota DPRD Kab. Tangerang 2009-2014 Kab. Tangerang 1
Partai: PPNU

Muhamad Uhri

Anggota DPRD Kab. Tangerang 2009-2014 Kab. Tangerang 1
Partai: PAN

Tb.Entus Satibi

Anggota DPRD Kab. Tangerang 2009-2014 Kab. Tangerang 3
Partai: PPP