Anggota DPRD Kota Kupang, Djainuddin, S.H mengatakan hal itu saat ditemui di gedung DPRD Kota Kupang, Senin (4/1/2010).
Menurutnya, dari hasil pantauannya, di Kota Kupang terdapat sekitar 70 PJTKI.
"Dari jumlah tersebut, sebagian besar tidak memiliki SIUP maupun SITU. Tetapi mereka beroperasi di Kota Kupang ini. Celakanya lagi, mereka tetap beroperasi, padahal pemerintah tidak pernah mengeluarkan job order. Setahu saya, menteri tenaga kerja dan transmigrasi pada pertengahan tahun 2009 lalu telah melarang untuk sementara waktu tidak mengirimkan TKI ke Malaysia. Tetapi hari ini saya ke satu PJTKI, mereka sudah siap mengirimkan 32 TKW ke Malaysia," katanya.
Menurut Djainuddin, PJTKI tersebut tetap mengirimkan TKW. Lalu dimana pengawasan pemerintah karena sudah ada larangan, tetapi mereka tetap kirim.
"Lalu siapa yang keluarkan rekomendasi sehingga mereka bisa membuat paspor untuk ke sana. Karena untuk buat paspor harus ada rekomendasi. Anehnya lagi, ada warga dari TTS yang datang di Kota Kupang dan mendapat surat-surat dari Kota Kupang. Ini yang namanya asli tapi palsu," kritik Djainuddin.
Pemkot Kupang harus tegas terhadap PJTKI yang tidak memiliki izin tetapi melakukan aktivitas di Kota Kupang serta menertibkan pengiriman TKW karena sampai saat ini masih dilarang untuk ke Malaysia.
"Pada akhirnya, anak-anak kita juga yang mengalami kesulitan di sana. Karena itu harus ada pengawasan yang ketat," ujar Djainuddin.