Menjelang digelarnya Pilkada serentak mulai Desember 2015 mendatang, kalangan DPR mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Keppres, agar penunjukan bupati dan walikota tidak dilakukan oleh gubernur, melainkan oleh Sekda (sekretaris daerah).
Sebab, bupati dan walikota itu dari partai politik dan bisa masuk angin kalau ditunjuk oleh gubernur.
“Selain Sekda itu pegawai negeri sipil (PNS), juga diperkuat lagi dengan diterbitkannya Keppres. Di mana pada Desember 2015 itu terdapat 204 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya sekaligus dilakukan Pilkada serentak,” tegas anggota Komisi II DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung I Frans Agung MP Natamenggala di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Apalagi pada tahun 2027 yang akan digelar Pilkada serentak nasional, yaitu meliputi Pileg, Pilpres, dan Pilkada Privinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Karena itu, sistem yang mendukung terselenggaranya Pilkada serentak itu harus dilakukan mulai sekarang. “Saya tidak yakin KPU mampu melakukan Pilkada serentak nasional itu,” ujarnya.
Untuk menghadapi Pilkada serentak tersebut Partai Hanura sudah siap dengan berbagai konsekuensi politiknya. Karena itu dia berharap Ketua Umum DPP Hanura, Wiranto mulai melakukan konsolidasi ke bawah secara intensif, untuk memberdayakan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di seleuruh Indonesia.
DPR pada Selasa (17/2) lalu menyetujui revisi UU Pilkada dan UU Pemda menjadi UU. Dalam UU Pilkada, diantaranya diatur pengajuan calon diajukan secara berpasangan. Yaitu seorang calon gubernur, bupati dan walikota, serta seorang wakil gubernur, bupati dan walikota secara paket dalam pemilihan secara langsung oleh rakyat.