Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPRD Jember Bahas Raperda Penanggulangan Bencana Alam

Meskipun telah memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Jember belum memiliki aturan hukum penanggulangan bencana tingkat daerah.

Baru tahun ini, Pemkab Jember mengirimkan draf naskah akademik Raperda Penanggulangan Bencana Alam ke DPRD Jember.

Raperda ini masuk bersama lima usulan Raperda lainnya dari Pemkab Jember yang diserahkan ke dewan. Keenam usulan Raperda itu akan dibahas tahun ini.

Saat ini, jika ada bencana maka penanganannya mengacu kepada surat keputusan (SK) bupati saja. Jika sudah memiliki Perda itu, maka penanganannya memakai Perda dan Peraturan Bupati (Perbup).

"Penanganan bencana akan lebih sistematis, mulai dari pra bencana, saat bencana, dan pasca bencana," ujar Kepala BPBD Jember Suhanan.

Jika sudah memiliki Perda, maka payung hukum yang dipakai dalam penanganan bencana alam lebih kuat, lanjut Suhanan.

Melalui Perda itu pula, penanganan bencana bisa lebih cepat.

Suhanan mencontohkan dalam hal pemberian bantuan bencana. Karena belum memiliki Perda itu, maka BPBD harus meminta izin dulu kepada bupati terkait bantuan yang akan digelontorkan.

"Namun kalau ada Perda, maka bisa langsung diberikan karena rambu-rambunya sudah diatur dalam Perda dan Perbup," tegasnya.

Anggota Komisi D DPRD Jember Lilik Niamah menambahkan, sebelum Pemkab Jember mengusulkan Raperda itu, DPRD Jember pada dasarnya hendak mengusulkan Raperda itu. Hal itu dikarenakan, Jember merupakan kabupaten yang termasuk zona merah bencana alam.

"Kami sejak lama mendorong Pemkab mengusulkan Raperda itu, selain itu juga sempat jadi keinginan inisiatif dewan. Namun karena sekarang sudah diusulkan, kami tentu sangat mendukung. Semua bencana alam bisa ditemukan di Jember mulai dari banjir, tanah longsor, angin puting beliung, tsunami, juga letusan gunung api," kata Lilik.

Karenanya, Komisi D yang menjadi mitra kerja BPBD sangat mendukung diajukannya Raperda itu ke DPRD Jember untuk dibahas lebih lanjut.

Diposting 02-03-2015.

Dia dalam berita ini...

Lilik Ni'amah

Anggota DPRD Kab. Jember 2014