Pemeriksaan kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh Bendahara Partai Golkar Setya Novanto terus bergulir. Bahkan, bukan sekadar dugaan pidana pajak yang diteliti, melainkan juga dugaan pidana umum.
Inkud melaporkan Novanto ke kepolisian dengan tuduhan menggelapkan pajak serta sejumlah tindak pidana terkait impor beras dari Vietnam sebanyak 60 ribu ton. Handika mengemu- kakan Novanto telah memindahkan beras impor Inkud itu dari gudang pa- bean ke nonpabean selama tanpa mem- bayar bea masuk dan pajak.
Novanto selaku Komisaris Utama PT Hexatama Finindo bersama dengan Dirut Hexatama Finindo Y Gordianus memindahkan beras impor secara ilegal itu pada Februari-Desember 2003. Aki- bat aksi itu, kata Handika, negara dirugikan Rp122,5 miliar.
Selain Novanto, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham disebut-sebut mengeta- hui pemindahan beras impor tersebut.
Inkud tidak hanya melaporkan Novanto dengan tuduhan penggelapan pajak, tetapi juga dugaan pemalsuan surat, menyimpan, menimbun, dan menukar barang impor yang berasal dari tindak pidana, serta penadahan.
Tanggapan Novanto Handika menjelaskan kasus bermula ketika Inkud bekerja sama dengan No- vanto mengimpor beras dari Vietnam Southern Food Corporations. Ternyata, setelah beras diimpor Inkud, Novanto menjual sendiri beras tersebut.
"Inkud dirugikan Rp245 miliar atas penjualan beras itu. Seharusnya Inkud menerima kompensasi," papar Handika didampingi Alfonso Lemau, tim kuasa hukum Inkud lainnya, di Bareskrim Polri, kemarin.
Menurut Handika, dia sudah melaporkan kasus penadahan dan kepa- beanan serta pengemplangan pajak itu pada 2003. "Anehnya, yang diproses hanya Nurdin Halid, sedangkan Setya Novanto tidak digubris laporannya."
Saat menanggapi laporan tersebut, Novanto mengatakan Inkud telah salah melaporkan dirinya terkait dengan kasus PT Hexatama Finindo. "Saya bukan pengurus, direksi, atau peme- gang saham PT Hexatama. Itu tidak ada sangkut pautnya dengan saya. Mereka (Inkud) salah melaporkan saya," kata Novanto, kemarin.
Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang menjamin bahwa polisi akan memproses laporan Inkud. "Jika me- mang petunjuk dalam laporan dugaan pidana itu cukup, pasti kami sidik," tandas Aritonang.
Terkait dengan permintaan Inkud agar polisi memanggil Idrus Marham sebagai saksi kasus Setya Novanto, Aritonang mengatakan hal itu baru bisa dilakukan jika setelah petunjuk dan dokumen itu dipelajari ditemukan tin- dak pidana. "Jika ditemukan tindak pidana, akan kita periksa semua saksi."