Komisi C DPRD Medan mengimbau industri perhotelan yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Kota Medan, tidak kaku dalam menyikapi soal Surat Edaran (SE) MenPAN RI, nomor 10 tahun 2014 yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melakukan rapat di hotel.
"Saya kira persoalan surat edaran MenPAN bukan hanya jadi masalah di sini (Kota Medan) saja, tapi seluruhnya, kita juga menyayangkan PHRI tidak berfungsi di sini, meski demikian kami harap jangan kaku menanggapinya," ujar Wakil Ketua Komisi C Godfried Effendi Lubis didampingi Kuat Surbakti dan Zulkifli Lubis saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Hotel Grand Antares Medan, Selasa (10/3) sore.
Dikatakannya saat memimpin rapat, kebijakan MenPAN RI merupakan salah satu upaya penghematan anggaran namun di sisi lain peraturan ini menghancurkan pendapatan industri perhotelan.
Karena itu, harus ada yang memediasikan persoalan ini dengan pemerintah pusat. Karena, petunjuk pelaksanaan (juklak) terkait surat edaran tersebut belum ada, maka industri perhotelan dapat memutuskan itu.
"Bukan harus melawan MenPAN, pihak hotel saya kira dapat membicarakan hal ini lebih lanjut, di tingkat Pemko dan DPRD Medan," tukasnya.
Berikan Masukan
Menurut politisi Partai Gerindra ini, sebagai kota ketiga terbesar, para pengusaha di Medan harus memberikan masukan, karena kebijakan MenPAN bukanlah harga mati.
Hal senada juga diutarakan Kuat Surbakti agar pihak perhotelan di Medan melakukan lobi ke pemerintah pusat terkait hal ini.
Sementara, General Manager Grand Antares Medan Japar Gultom yang didampingi Manajer Hotel Antares Medan Arus Aswan memaparkan, dampak dari kebijakan MenPAN RI sepanjang Januari sampai Maret 2015 di mana pihaknya mengalami penurunan ozert hingga mencapai 50 persen
Akibatnya, sebanyak 40 persen karyawan (buruh harian lepas / belum terikat kontrak) terpaksa dirumahkan, karenakan pihak hotel tidak sanggup membayar gaji.
"Kita sulit bermanufer, karena menurut kita kebijakan itu prematur, akibatnya kami kehilangan omzert mencapai Rp2 miliar. Kami akhirnya memaksa merumahkan sebanyak 40 persen karyawan kami," tambahnya.
Selama ini, ungkapnya, mereka selaku pengelola hotel berbintang 4, institusi pemerintah sebagai pasar utama industri perhotelan dengan pemanfaatan hotel sebagai sarana kegiatannya selama ini.