Diprediksi, pengesahan draf Tata Tertib (Tatib) DPR Papua Barat, akan bergeser dari target waktu yang dikehendaki. Pasalnya, tatib yang dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kepentingan evaluasi, belum diserahkan kembali.
Anggota perumus Tatib, Aminadap Asmuruf, mengatakan, pergeseran waktu karena harus menyesuaikan dengan pengesahan dan diundangkannya Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2015, tentang Pemerintahan Daerah.
“UU tersebut berpengaruh terhadap mekanisme pengisian jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah sehingga harus diatur dalam tatib (DPR PB). Ini adalah masa transisi pengesahan tatib dan pengisian jabatan wakil gubernur Papua Barat,” kata Aminadap, Rabu (11/3).
Sesuai mekanisme, lanjutnya, UU Pemerintahan Daerah yang hingga kini masih direvisi mengatur tentang mekanisme pemilihan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berhalangan tetap.
“Daripada setelah ditetapkan melalui paripurna, dan kemudian UU tersebut diberlakukan dan mengatur tentang mekanisme pengisian jabatan gubernur/wakil gubernur atau bupati/wakil bupati, tatib harus direvisi,” ujarnya.
Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri pun masih menimbang soal aturan mana yang akan dipakai untuk pengisian jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah yang berhalangan tetap, seperti yang terjadi di Papua Barat.
Ditambahkan, informasi berdasarkan hasil konsultasi Komisi A DPRD se-Indonesia dengan Kemendagri, sebelum dilaksanakan paripurna pengusulan calon wakil gubernur harus didahului oleh paripurna pengesahan tatib.
“Itu mekanismenya dan tidak bisa dipaksakan. Soal waktu, masih menunggu UU yang sementara direvisi. Kita menyesuaikan dengan dinamika politik yang sementara berkembang,”pungkasnya.