Tinjau Bandara yang Roboh di Makassar, Ini Temuan Komisi V

sumber berita , 15-03-2015

Tujuannya adalah melakukan investigasi proyek pengerjaan pembangunan hanggar balai besar kalibrasi Kementerian Perhubungan yang dilengkapi apron dan taxi way, milik kantor otoritas bandar udara wilayah V, Ditjen Hubud Kementerian Perhubungan yang roboh pada hari Senin (5/3) lalu.

Sejumlah informasi awal soal penyebab insiden tersebut pun diperoleh. Nantinya, temuan itu bakal dibahas dalam rapat dengan Kementerian Perhubungan.

"Informasi sementara, insiden robohnya proyek bandara tersebut terjadi saat puluhan pekerja melakukan pemasangan rangka atap. Saat melakukan pengelasan, tiang penyangga miring dan bagian tiang tengah patah sehingga mengakibatkan 5 korban tewas dan 14 korban luka luka," ujar Anggota komisi V Nizar Zahro dalam pesan singkatnya, Sabtu (14/3).

Sesuai data yang di miliki, pekerjaan pembangunan hanggar kalibrasi dengan anggaran yang masuk Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA) 2014, Kantor Otoritas Bandar Udara wilayah V Makassar sebesar Rp 46,24 miliar. Sampai dilakukan pemutusan kontrak pada tanggal 18 Februari 2015, baru terserap 78.32 persen.

"Dalam investigasi ini saya menekankan agar aspek teknis perlu dilibatkan ahli bangunan yang bisa menilai apakah ada unsur kelalaian sehingga menyebabkan roboh baik dari segi perencanaan atau dari kontraktor," imbuhnya.

Lebih lanjut, Nizar mengatakan bahwa aspek regulasi harus sesuai dengan UU nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi sesuai pasal 25 ayat 3 bahwa kegagalan bangunan ditetapkan pihak ketiga selaku penilai dengan perintah UU itu , agar disampaikan secara terbuka sehingga publik tahu. Ini karena berkaitan dengan sanksi kegagalan konstruksi yang diatur pada pasal 43.

"Saya mengusulkan ke Pimpinan Komisi V agar melakukan RDP dengan semua instansi terkait dalam rangka meminta penjelasan terhadap kejadian ini," katanya.

Khusus kontraktor pelaksana PT Lince Roumauli Raya dan PT Nur Jaya Nusantara, Nizar menilai perusaahaan tersebut telah elakukan wanprestasi dan mesti membayar denda.

Sementara untuk konsultan perencana PT Genta Prima Pertiwi dan konsultan pengawas PT Arista Cipta agar bisa mempertanggungjawabkan terhadap spesifikasi tehnis yang diakukan kontraktor pelaksana

"Roboh setelah pemutusan. Kontrak di saat pembersihan lokasi yang dilakukan kontraktor. Menurut hasil investigasi, kontraknya putus karena sudah melebihi adendum kontrak yang telah diperpanjang 50 hari dan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sehingga penyerapan 78,32 persen hanya bisa nambah 2 persen," tegasnya.

Diposting 16-03-2015.

Dia dalam berita ini...

Nizar Zahro

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur XI