Bupati Mimika Eltinus Omaleng segera berstatus tersangka kasus pemalsuan dokumen yang berisi calon anggota DPRD Mimika periode 2014-2019, yang tengah ditangani penyidik Polda Papua.
"Kami akan segera menetapkan Bupati Mimika bila hasil penyelidikan terbukti terlibat dalam kasus tersebut," kata Kapolda Papua Irjen Pol Yantje Mende dalam pertemuan dengan Komisi III DPR yang dipimpin Wakil Ketua Benny K Harman, di Jayapura, Rabu (18/3).
Ia mengatakan, kasus tersebut dilaporkan KPU setempat setelah mendapat laporan adanya dokumen yang diajukan Bupati Mimika terkait rekomendasi pengajuan nama nama calon anggota DPRD.
"Bupati Mimika dinilai tidak kooperatif baik dengan Polri maupun TNI,"kata Irjen Mende.
Ia menyebut sudah lima pertemuan yang seharusnya dihadiri bupati namun yang bersangkutan tidak hadir dengan berbagai alasan. "Padahal pertemuan itu untuk membahas berbagai permasalahan yang terjadi di wilayahnya," kata Mende.
Akhir Pebruari 2015, Komisioner KPU Kabupaten Mimika melaporkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Polda Papua dengan tuduhan melakukan pemalsuan dokumen terkait rencana pelantikan anggota DPRD Mimika.
Dalam laporannya terungkap Bupati Mimika meminta rekomendasi ke Gubernur Papua untuk menyetujui 35 nama calon angota DPRD melalui SK 16 Tahun 2014, sementara KPU Mimika sudah menetapkan nama-nama calon anggota melalui SK 20 Tahun 2014.
Namun nama-nama yang diajukan dalam kedua SK itu berbeda, demikian pula dengan perolehan jumlah kursi partau politik.
Kunjungan kerja tim Komisi III DPR yang dipimpin Benny K Harman itu dijadwalkan akan melakukan sejumlah pertemuan dengan berbagai pimpinan instansi yang bergerak di bidang hukum seperti Kanwil Kemenkumham Papua, pengadilan dan kejaksaan, serta berkunjung ke Timika pada Jumat