Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan, tenaga kerja dan kependudukan mengkritik keras kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai Jokowi abai terhadap persoalaan Jamkesmas. Kata dia, banyak pasien peserta Jamkesmas meninggal dunia karena penyakit yang dideritanya dan tidak tertangani dengan baik oleh pihak rumah sakit. Menurut Rieke seakan sia-sia rakyat menjadi peserta Jamkesmas karena ketika tiba di rumah sakit mereka harus merogoh uang yang tak sedikit.
Berikut surat terbuka Rieke Diah Pitolaka yang diterima Okezone, Senin (23/3/2015:
Rieke: Tolong Sampaikan pada Jokowi
Saya tahu dan saya meyakini nyawa manusia di tangan Allah, tapi sudahkah hak kesehatan rakyat yang diperintahkan konstitusi diberikan negara?
Kabar duka di Minggu pagi, RSCM kamar 103, tela meninggal dunia satu lagi pasien Atresia bilier, ananda Muhamad Fahri Al Jaelani.
Maafkan atas perjuangan yang belum tuntas ini. Semoga kepergianmu membuka gembok ketidakpedulian kekuasaan terhadap penderita Artesia bilier.
Ananda Jaelani, ayahnya tukang bengkel. Penderita Artesia bilier harus melalui tahapan screening, 4 kali @ Rp15 juta.
Pasien AB, Alfariel Zikri Azhar 1 tahun, ayah sopir mobil sayur di Pasar Kramat Jati, baru masuk RSCM, tapi katanya ICU penuh.
Penderita AB, Raehan Nur Ziabno 2 tahun, sejak 2013 menjalani perawatan di RSCM. Ayahnya tidak kerja, ibu bekerja sebagai pengupas kerang.
Penderita AB, obat Evion dan Apialys harga Rp800 ribu per minggu, perlu nutrisi khusus susu dibeli di apotik Rp250 ribu per kaleng. Screening 4 kali, Rp15 juta per tahap.
BPJS Kesehatan penyelenggara Jamkes. Aturan main atau regulasi dibuat pemerintah. Anggaran tidak bisa dikeluarkan BPJS jika tidak sesuai Permenkes.
Semua aturan turunan tentang Jaminan Kesehatan, Perpres maupun Permenkes tidak boleh bertentangan dengan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
UU 40/2004 Pasal 22 dan penjelasannya, kecuali urusan kosmetik, semua biaya preventif, promotif, kuratif harus ditanggung.
Undang-Undang 40/2004 Pasal 22 dan penjelasannya, obat, rawat inap, rawat jalan, tindakan, termasuk cuci darah, dan lain-lain wajib ditanggung tidak boleh dibebankan ke pasien.
Jika dana di BPJS tidak memungkinkan wajib berdasarkan konstitusi kas negara menanggung. Jangan bilang kosong, buktinya dikorupsi bisa triliunan.
Alokasikan anggaran kesehatan untuk penambahan alat kesehatan yang sesuai kebutuhan rumah sakit, khususnya RS Pemerintah.
RSCM rujukan pasien seluruh Indonesia, lengkapi alatnya, perbaiki fisiknya, tambah ruangan dan tempat tidur, perhatikan status dan upah tenaga kesehatan.
Hal yang sama wajib dipenuhi pemerintah untuk RS milik pemerintah di seluruh Indonesia, Puskesmas dan faskes lain milik pemerintah.
Berdasarkan UU Kesehatan wajib mengalokasikan anggaran kesehatan untuk pelayanan rakyat (di luar gaji), 5% dari total APBN, 10% dari total APBD!
Segera lakukan pendataan penduduk nasional, nunggu sensus baru 2010, keluarkan Kepres, program tanpa data akurat penduduk omong kosong saja.
Sah-sah saja pencitraan dalam politik, tapi PENCITRAAN BERBASIS KINERJA, bukan sekedar kejar survei dan poling popularitas.
Masa kampanye telah usai, nyawa rakyat jangan dipertaruhkan, kesetiaan terhadap konstitusi sedang diuji, jadikan landasan berpijak putusan politik.
Menunggu revisi aturan jaminan kesehatan lama, kalau bisa dipercepat Alhamdulillah, NYAWA RAKYAT JANGAN DIPERTARUHKAN!
Ditunggu terobosan Policy Presiden, aturan dibuat tegak lurus kebutuhan real rakyat sesuai konstitusi & UU, tidak perlu tunggu ramai di media sosial.
Menteri dan Kepala Badan hanya pembantu presiden. Menjalankan perintah presiden, yang tidak menjalankan berarti membangkang, mau dipertahankan?
Menunggu terobosan Policy Presiden, asal tidak bertentangan dengan Konstitusi dan UU yang mengaturnya, rakyat pasti dukung!
Semoga masih ingat "di antara kita tidak boleh ada kepentingan lain, kecuali rakyat dan kompas kita hanya konstitusi".
Saya masih memegang janji saat memaksamu menandatangani 9 Piagam Perjuangan Rakyat 5 Juli 2014. Saya berjuang di parlemen, dirimu di pemerintah
Siapapun boleh intervensi kekuasaan asal sesuai nilai-nilai kebenaran konstitusi NKRI, UUD 1945, termasuk soal hak rakyat atas kesehatan
Yang saya yakini Revolusi Mental menurut Soekarno, 17 Agustus 1957: Cara pikir, cara kerja, cara hidup yang lebih baik untuk kesejahteraan rakyat, dirimu?
Salam Juang
Anggota Komisi IX DPR RI
-RIEKE DIAH PITALOKA-