Komisi B DPRD Surabaya menganggap keliru kebijakan Wali Kota Tri Rismaharini yang menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang izin gangguan (HO) dalam penertiban toko modern.
Seharusnya, penutupan ratusan toko modern itu menggunakan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mazlan Mansyur, mengatakan, kesalahan dalam penertiban toko modern sebetulnya ada di SKPD Perindustrian dan Perdagangan, bukan di Satpol PP.
"Kesalahan ini yang akan kami luruskan. Jangan sampai adanya kesalahan membuat iklim investasi di Surabaya amburadul," kata Mazlan Mansyur, Selasa (7/4//2015).
Dijelaskan Mazlan, Perda Nomor 8 Tahun 2014 yang resmi diundangkan sejak 16 Maret 2015 itu mengatur bahwa kajian sosial ekonomi menjadi dasar dari dikeluarkanya izin toko swalayan (toko modern) bagi yang sudah berdiri sebelum Perda penataan toko swalayan diundangkan.
Setelah itu baru diurus izin prinsip dan sebagainya bagi toko swalayan yang baru berdiri setelah berlakunya Perda.
Setidaknya, menurut Mazlan, toko modern memiliki waktu selama tiga bulan setelah Perda penataan toko swalayan di Undangkan.
Artinya, baru pada Juni 2015 batas akhir bagi toko swalayan untuk memiliki kajian sosial ekonomi bagi yang berdiri sebelum diundangkanya Perda.