DPR mengungkapkan bahwa pengaturan dinasti politik dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada merupakan langkah progresif yang maju. Pasalnya, dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, pengaturan seperti ini belum ada sehingga marak terjadi dinasti politik di berbagai daerah.
Hal ini disampaikan oleh DPR dalam sidang lanjutan uji materi UU Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/4). Agenda sidang kali ini, adalah mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR.
"Semangat pengaturan dinasti politik dalam UU Pilkada sebagaimana terdapat dalam Pasal 7 huruf r adalah untuk membatasi terjadi dinasti politik yang selama ini marak terjadi. Ini merupakan langkah progresif yang positif," ujar anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Dinasti politik, katanya merupakan strategi politik untuk tetap menjaga kekuasaan dengan cara mewariskan kekuasaan yang telah digenggam kepada orang lain yang masih merupakan sanak keluarga. Menurutnya, dinasti politik terjadi karena macetnya kaderisasi partai politik dalam menjaring calon kepala daerah yang berkualitas.
"Selain itu, dinasti politik terjadi karena konteks masyarakat yang menjaga adanya kondisi status quo di daerahnya yang mengingingkan kepala daerah untuk berkuasa dengan cara mendorong kalangan keluarga atau orang dekat kepala daerah menggantikan petahana," katanya.
Didik menilai Pasal 7 huruf r UU Pilkada tidaklah menghilangkan hak konstitusi maupun bersifat diskriminatif terhadap Pemohon. Pasalnya, jika dicermati Pasal 7 huruf r UU Pilkada yang berbunyi,"... kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan."
Menurutnya, maksud dari penggalan kalimat tersebut adalah tidak menutup hak secara keseluruhan bagi kerabat petahana, tetapi diberi jeda satu periode pemerintahan saja sehingga pada periode berikutnya kerabat petahana tersebut boleh ikut dalam mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
"Jeda satu periode ini dimaksudkan agar kerabat petahana yang mencalonkan tidak mendapat keuntungan baik langsung maupun tidak langsung dari petahana yang masih menjabat pada periode masa jabatan tersebut," terangnya.
Gugatan terhadap UU Pilkada ini diajukan oleh anggota DPRD Sulawesi Selatan atas nama Adnan Purichta Ichsan dengan nomor perkara 33/PUU-XIII/2015, Aji Sumarno dengan nomor perkara 34/PUU-XIII/2015, adik kandung Bupati Petahana Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan atas nama Lanosin Bin H. Hamzah dengan nomor perkara 37/PUU-XIII/2015 dan Ali Nurdin dengan nomor perkara 38/PUU-XIII/2015.
Kesemuanya merasa dirugikan dan/atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal I angka 6 tentang Perubahan Pasal 7 huruf r dan huruf s UU Pilkada Tahun 2015.