Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, kasus pembunuhan pekerja seks komersial (PSK) berkedok anak kos Deudeuh Alfi Sahrin yang lebih dikenal dengan nama Tata Chubby membuka kotak pandora adanya penyalahgunaan media sosial untuk layanan esek-esek.
Kasus ini, menurutnya, telah ikut membongkar fakta tersembunyi tentang masifnya jasa layanan seks melalui media sosial.
“Yang perlu dicermati ternyata penyalahgunaan media sosial ini melibatkan banyak gadis remaja yang bahkan sebagiannya di bawah umur. Mengacu kepada UU KUHP, UU Anti Pornografi dan Pornoaksi serta UU ITE, fenomena ini tentu saja tindakan ilegal yang harus disikapi oleh pemerintah,” ujar Mahfudz, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/4).
Mahfudz pun menyayangkan sikap Polri yang belum secara serius melakukan penegakan hukum di kasus ini.
Dia pun menyayangkan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) yang punya tanggungjawab dalam membangun budaya internet sehat dan penegakan hukum melalui pemblokiran jasa-jasa layanan melalui media berbasis internet, apakah web, blog, twitter, facebook, dan lainnya.
“Kedua institusi pemerintah ini tidak boleh lalai dan lamban. Sementara pihak media massa juga perlu ekstra hati-hati agar tidak terlalu mengekspose fakta-fakta seputar ini sehingga justru membuka informasi kepada masyarakat luas untuk mengakses jasa-jasa tersebut,” tegasnya.
Hal ini, menurutnya, karena informasi yang tersebar tentang fakta ini juga bisa berdampak negatif.
“Kasus Tata Chubby telah membuka kotak pandora tentang masifnya penyalahgunaan media sosial untuk jasa layanan esek-esek yang nilai bahayanya tak kalah dengan narkoba,” katanya.