http://www.rmol.co/read/2015/04/25/200443/Misbakhun-Puji-Langkah-Menteri-Bambang-yang-Batasi-Mobil-D

sumber berita , 25-04-2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri mendapat respons positif. Kebijakan tersebut dinilai telah sejalan dengan semangat penghematan anggaran negara yang selama ini dipegang oleh pemerintahan Jokowi-JK.

 

"Terbitnya PMK 76/2015 tersebut justru bagus untuk membatasi jumlah kendaraan dinas yang dimiliki Menteri," kata anggota Badan Legislatif dan Komisi XI DPR RI, M.Misbakhun, beberapa saat lalu (Sabtu, 25/4).

 

Sebelum ada peraturan tersebut, ungkap Misbakhun. negara tidak memliki aturan tentang pembatasan atas jumlah mobil dinas Menteri. Bahkan, ada kementerian yang mempunyai mobil dinas sampai delapan buah. Dengan PMK 76/2015 ini, maka pembatasan diberikan untuk kelas A, yakni sebanyak maksimal dua kendaraan. Dengan demikian, maka akan terjadi penghematan dengan berlakunya peraturan menkeu terbaru itu.

 

"Ini yang perlu diapresiasi dari Menkeu sebagai pejabat Negara yang menjalankan fungsi dan tugasnya selaku bendaharawan Negara. Karena selama ini tidak ada pembatasan atas jumlah mobil dinas Menteri. Jadi, sekali lagi, PMK tersebut harus kita apresiasi sebagai langkah penghematan yang dilakukan Menkeu," ungkap Misbakhun.

 

Dijelaskan Misbakhun, PMK 76/2015 itu akan menjadi petunjuk teknis dari Menteri Keuangan untuk mengatur kendaraan bermotor roda 4. Hal ini, sebagai mandat pelaksanaan aturan di bawah Peraturan Presiden No 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan.

 

Untuk diketahui, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.  Dalam peraturan tersebut, menteri dan pejabat negara setingkatnya ditetapkan mendapatkan standar barang dengan kualifikasi A.

 

Yakni, menteri mendapatkan maksimal dua mobil dinas jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV) berkapasitas mesin 3.500 cc. Sementara wakil menteri dan yang setingkat hanya mendapat satu mobil dengan spesifikasi sama.  Peraturan ini ditetapkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 14 April 2015 dan diundangkan dua hari kemudian oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly

Diposting 27-04-2015.

Dia dalam berita ini...

Mukhamad Misbakhun

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur II