Komentar Sadar Subagyo Soal Polemik PMK 133

sumber berita , 16-02-2011

Polemik soal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan terus berlanjut. Anggota Komisi XI DPR sadar Subagyo pun memberikan komentarnya terkait hal tersebut.

"Dua-duanya (pemerintah dan DPR) salah dan dua-duanya benar," kata anggota Komisi XI Sadar Subagyo kepada Jurnalparlemen.com, Selasa (15/2).

Menurut politisi Partai Gerindra ini, DPR salah karena saat mempersoalkan Komite Pengawas  Perpajakan (KPP) mengacu kepada ruh undang-undang yang bisa dicek maksud dan tujuannya kepada para pembuat UU yang masih ada. Dan, sisi benarnya, kata Sadar, KPP dibentuk karena saat itu wajib pajak (WP) banyak dirugikan.

"Inilah ruhnya mengapa kemudian KPP ini dibentuk, tujuannya untuk menangani keluhan WP yang dirugikan fiskus," ujarnya.

Begitu juga dengan pendapat Menkeu yang menyatakan bahwa peraturan yang dikeluarkannya terkait kewenangan KPP sudah sesuai dengan UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan), yang menggunakan dasar nomenklatur perpajakan. Istilah perpajakan berdasarkan UU APBN dan beberapa UU adalah pajak, bea dan cukai. "Tidak ada yang salah dengan argumen Menkeu yang mengatakan bahwa KPP punya tugas melakukan pengawasan ke bea dan cukai," ujarnya.

Hanya saja, lanjutnya, penjelasan Menkeu terkait PMK 133 tidak terlalu kuat. Karena di sektor pajak sendiri masih banyak persoalan yang belum terselesaikan dengan baik. "Jika masih banyak masalah di Direktorat Jenderal Pajak perlu penanganan dan perbaikan, mengapa KPP melakukan penanganan di sektor lain," katanya.

Sadar menegaskan, dari pengalaman membahas PMK 133 ini, DPR harus lebih berhati-hati dalam menyusun UU. "Penyusunan redaksi dari ayat per ayat, pasal per pasal harus dijelaskan secara clear. Harus dibuat sejelas mungkin supaya tidak ada multitafsir terhadap UU itu sendiri. Penyempurnaan bahasa hukumnya juga harus diperhatikan," kata Ketua Bidang Organisasi HKTI versi Prabowo Subianto ini.

Komisi XI berencana mengundang kembali Menkeu untuk membahas PMK 133 pada Rabu (16/2). Dalam rapat terakhir, Menkeu menegaskan bahwa dirinya akan meminta pendapat Mahkamah Agung sebagai lembaga yang dianggap netral untuk memberikan opini apakah PMK 133 telah sesuai dengan tata hukum atau tidak

Diposting 16-02-2011.

Dia dalam berita ini...

Sadar Subagyo

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Tengah VIII
Partai: Gerindra