Buka Akses Pers ke Papua Dinilai Bertentangan dengan UU Penyiaran

 Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengemukakan, pernyataan Presiden Joko Idodo yang akan membuka akses pers asing ke Papua bertentangan dengan UU Penyiaran. Sebab, di UU Penyiaran diatur lembaga penyiaran asing yang akan melakukan peliputan di indonesia harus mendapat izin.

“Ini diatur pada Pasal 30 ayat 2 dan 3 UU Penyiaran No 32/2002. Aturan perizinan lebih rinci dituangkan dlm permenkominfo,” katanya, di Jakarta, Selasa (12/5).

Mahfudz berpendapat, meskipun secara ide apa yang disampaikan Presiden Jokowi penting dan perlu, namun itu bertentangan dengan UU yang ada.

Larang Iklan Rokok

Dalam kesempatan tersebut, Mahfudz menyatakan, UU Penyiaran yang baru akan melarang total iklan rokok di TV dan Radio.

“Proses penyusunan UU Penyiaran sedan diselesaikan oleh Komisi 1 DPR. Ditargetkan pada Agustus mendatang, draft RUU tersebut akan mulai dibahas bersama pemerintah. Salah satu ide yang berkembang kuat adalah pengaturan untuk melarang penuh iklan rokok di media penyiaran,” katanya.

Sejak pembahasan RUU Penyiaran periode lalu, lanjutnya, banyak masukan dari berbagai lembaga, ormas dan warga masyarakat yang meminta agar iklan rokok dilarang total.

“Saat ini UU Penyiaran hanya membatasi waktu dan cara penayangan iklan rokok di tv dan radio. Namun hal ini tidak mengurangi tingkat konsumsi rokok secara nasional. Namun pada sisi lain ide ini juga menghadapi kendala. Misalnya belum tegasnya rokok dikategorikan sbg zat adiktif hingga punya dasar hukum lain untuk dilarang. Tapi jika arus aspirasi masyarakat kuat, maka tak mustahil ide pelarangan penuh iklan rokok ini bisa dimasukkan ke dalam UU yang baru,” katanya.

Diposting 13-05-2015.

Dia dalam berita ini...

Mahfudz Siddiq

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat VIII