Waryono Karno Konfirmasi Suap Melalui Zainudin Amali

Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno membenarkan kalau dirinya diperintah Jero Wacik selaku Menteri ESDM mengkonfirmasi suap untuk Komisi VII DPR terkait pembahasan APBNP tahun 2013 melalui politisi Partai Golkar Zainudin Amali.

"Perintah Pak Menteri hanya rekonfirm saja. Jadi mengecek kembali lewat Pak Zainuddin Amali apakah betul ada ini apa enggak," kata Waryono menjawab pertanyaan penasehat hukum Sutan, Eggi Sudjana dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/5).

Eggi Sudjana mengonfirmasi keterangan Waryono dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 15 yang mencantumkan percakapan antara Waryono selaku saksi dengan Jero Wacik tentang penerimaan suap US$ 140 ribu ke Komisi VII DPR.
Disebutkan dalam BAP tersebut, Waryono menyampaikan kepada Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas untuk menyerahkan uang kepada Komisi VII DPR melalui Zainudin Amali.

Waryono yang kini menyandang status terdakwa menegaskan kalau Sutan Bhatoegana tidak pernah meminta uang kepada dirinya.

"Tidak pernah (meminta)," ujarnya.

Diketahui dalam perkara Sutan, penyidik KPK sempat menggeledah rumah Zainudin di Jalan Wirabudi I Blok I, Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Bahkan, ruang kerja Zainudin di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, lantai 11 ikut digeledah namun, yang bersangkutan masih menyandang status saksi.

Dalam kesaksiannya, Waryono kerap kali berkelit bahkan menyampaikan keterangan yang menurut majelis hakim tidak logis. Waryono buang badan dengan mengalihkan kesalahan kepada Rudi Rubiandini serta dua anak buahnya di Kementerian ESDM yakni, Karo Perencanaan Ego Syahrial dan Karo Keuangan Didi Dwi Sutrisnohadi.

Dirinya membantah berinisiatif meminta uang dari SKK Migas untuk diberikan kepada Sutan Bhatoegana US$ 140 ribu dalam rangka mengamankan pembahasan APBNP di Kementerian ESDM tahun 2013.

Waryono mengatakan, yang berinisiatif memberi uang adalah Menteri ESDM Jero Wacik dan Rudi Rubiandini. Dirinya menyebut uang tersebut sekadar transit di Kementerian ESDM dan diurus oleh saksi Ego sebelum bergeser ke Sutan Bhatoegana.

Saksi Ego sendiri yang juga dihadirkan penuntut umum KPK memperdengarkan rekaman percakapan pertemuan antara dirinya bersama Waryono, Dwi, dan Sutan di Restoran Endogin, Wisma Mulya, sebelum Rapat Kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII digelar tanggal 28-29 Mei 2013.

Dalam rekaman tersebut terdengar suara Sutan yang meminta Waryono untuk menghubungi orangnya yakni, Iryanto Muchyi. Saksi Dwi mengakui dirinya menelepon Iryanto untuk menginformasikan adanya titipan dari Sekjen ESDM untuk Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR.

Hal itu terjadi sesudah uang US$ 140 ribu diantarkan Hardiono dari SKK Migas dan telah dihitung di depan Waryono dalam rapat internal Kementerian ESDM 28 Mei 2013 siang.

Dwi juga mengakui Waryono yang membagi-bagikan US$ 140 ribu dengan kode P untuk empat pimpinan masing-masing US$ 7500 setara dengan Rp 99 juta, 43 amplop dengan kode A berisi US$ 2500 setara Rp 33 juta untuk para anggota Komisi VII, serta satu amplop dengan kode S untuk sekretariat setara Rp 33 juta.

Namun demikian, Waryono membantah keterangan anak buahnya itu. Dia juga membantah menginstruksikan Dwi memberikan amplop berwarna cokelat berisi Rp 50 juta untuk uang saku Sutan sewaktu datang ke Kantor Kementerian ESDM. Dia malah lempar tanggung jawab kepada anak buahnya.

"Kalau dari bawahan paling mudah lempar ke atas," kata Waryono.

Sutan Bhatoegana didakwa menerima suap US$ 140 ribu dari Waryono Karno selaku Sekjen Kementerian ESDM. Selain itu, pendiri Partai Demokrat tersebut juga didakwa menerima gratifikasi berupa THR sebesar US$ 200 ribu setara Rp 2,6 miliar dari Rudi Rubiandini, mobil Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, dan menerima tanah dan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik, di Sumut.

Diposting 22-05-2015.

Dia dalam berita ini...

Zainuddin Amali

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur XI