Partai Golkar (PG) sedang menjajaki untuk islah atau berdamai diantara dua kubu yang berseteru yaitu kubu Agung Laksono (AL) hasil Musyawarah Nasional (Munas) di Ancol-Jakarta dengan kubu Aburizal Bakrie (Ical) hasil Munas di Bali.
Perjalanan menuju perdamaian itu tidak mudah, karena kedua kubu masing-masing mengklaim paling benar. Kubu AL menyatakan siap untuk islah. Namun formatnya mengacu ke UU Partai Politik (Parpol) dan UU Pilkada.
Islah juga terbatas hanya untuk persiapan pilkada serentak yang digelar akhir tahun ini. Di luar konteks pilkada, perjuangan memperoleh kebenaran lewat pengadilan tetap dilakukan.
"Sudah disetujui kedua belah pihak. Tinggal ditandatangan kesepakatannya," kata Ketua DPP PG dari kubu AL, Melchias Marcus Mekeng di Jakarta, Selasa (26/5).
Ia menjelaskan, rencana penandatanganan dilakukan di kantor Golkar, Slipi, Kamis (28/5). Kedua belah pihak akan hadir dan disaksikan mantan Ketua Umum PG yang sekaligus Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK).
"Yang ditandatangani bukan islah tetapi kesepakatan bersama. Isinya soal rujukan untuk Pilkada bagi PG. Jadi kesepakatan bersama itu hanya terkait pilkada. Di luar itu tetap berjalan seperti pengajuan banding ke Mahkamah Agung," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam UU Parpol dan Pilkada menyebutkan Parpol yang berhak ikut pemilu atau pilkada adalah yang mendapat pengakuan dari negara lewat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).
Saat ini, kubu AL telah mendapat Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan kepenggurusan PG di bawah pimpinan AL. Jika tidak ada perubahan UU maka yang berhak ikut Pilkada akhir tahun ini adalah kubu AL.
Mekeng menegaskan, kubu AL siap menandatangani kesepakatan bersama tersebut. Dalam pertemuan dengan JK pada Senin (25/5) malam, hal itu telah dibahas.
"Kami tetap lakukan banding atas putusan PTUN. Kesepakatan yang ada tidak membatalkan upaya hukum yang telah berjalan," tuturnya.