Majelis Kehormatan DPR memberikan sanksi teguran ringan kepada anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Anang Hermansyah, atas pelanggaran kode etik merokok di ruang sidang.
"Sanksinya kami akan mengeluarkan teguran ringan untuknya dan meminta Anang agar tidak mengulangi perbuatannya. Kalau mengulangi, MKD akan mengambil sikap yang lebih tegas," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di depan ruang MKD, Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/6/2015).
Anang telah menjalani pemeriksaan dari MKD pada siang ini. Namun, suami dari Ashanty itu enggan berkomentar banyak perihal pemeriksaannya.
Atas masalah ini, Anang telah menyampaikan permintaan maaf. Ia mengaku hilaf dan berjanji tidak akan mengulangi. F-PAN juga telah memberikan teguran kepadanya.
Junimart mengatakan akan menyerahkan hasil sidang putusan MKD perihal sanksi untuk Anang ini kepada pimpinan DPR. Nantinya, sanksi tersebut akan dibacakan dalam sidang paripurna DPR pada pekan ini. Pembacaan sanksi di ruang terbuka sidang paripurna tersebut merupakan bagian upaya MKD untuk memberikan efek jera dan pembelajaran bagi anggota DPR tentang penghormatan terhadap forum DPR.
"Apalagi berita Anang merokok itu ramai di media massa. Jadi, kami ingin mengeliminir perilaku tersebut. Kalau anggota DPR tidak memberi contoh yang baik, bagaimana dengan anggota DPR lainnya dan rakyatnya?" kata politisi PDI Perjuangan tersebut.