DPRD: PT Technofrico harus patuh UU tenaga kerja

Komisi B DPRD Medan minta PT Technofrico agar mematuhi UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, khususnya mengenai hak-hak normatif para karyawannya. 

"Kita minta PT Technofrico agar memberikan hak normatif karyawannya sesuai amanat UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Khususnya tentang upah minimum, uang lembur,dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)," kata Ketua Komisi B DPRD Kota Medan, Irwanto Tampubolon.

Menurut Irwanto, sejauh ini perusahaan perbengkelan tidak jelas dalam memperlakukan karyawannya yang berstatus buruh kontrak. Sebab perjanjian kerjanya tidak tertuang dalam naskah perjanjian, dan mereka tidak dimasukkan dalam program Jamsostek.

"Kita melihat PT Technofrico telah melanggar UU No 13/2003. Sebab dalam UU itu disebutkan karyawan kontrak tidak boleh lebih dari tiga bulan. Sementara di perusahaan ini karyawan kontraknya sudah bekerja bertahun-tahun. Selain itu, karyawan kontrak juga harus dimasukkan Jamsostek," ujarnya.

Disebutkan Irwanto, berdasarkan pengaduan mantan karyawan PT Tehcnofrico, Ahwat alias Buyung, yang di-PHK secara sepihak. Selama bekerja di tempat itu Buyung juga tidak terdaftar sebagai peserta Jamsostek.

"Kami sarankan persoalan PHK itu dapat dicarikan jalan keluarnya. Kami dari Komisi B siap sebagai mediator untuk menyelesaikan persoalan tersebut," kata Irwanto.

Menjawab hal itu, Staf HRD PT Technofrico yang menerima kedatangan Komisi B, Nurhayati mengatakan pihaknya setuju dengan saran dewan tersebut. "Kita bersedia untuk menyelesaikan hal itu secara baik. Apalagi jika Komisi B bersedia sebagai mediatornya," kata Nurhayati.

Sementara itu dari pihak Dinsosnaker Medan Nur Pentauli menilai PT Technofrico termasuk perusahaan yang bandel. Sebab pihaknya sudah berkali-kali memanggil pihak perusahaan terkait masalah hak-hak normatif karyawannya, namun tak panggilan itu tak pernah dipatuhi.

"Sudah tiga kali kita panggil. Namun setiap kali dipanggil tak pernah datang. Alasannya bos lagi ke luar negeri. Ada apa ini, pemerintah sendiri sudah tidak diindahkan oleh perusahaan ini," ujarnya.

Diposting 17-02-2011.

Dia dalam berita ini...

Irwanto Tampubolon

Anggota DPRD Kota Medan 2009-2014 Kota Medan 3
Partai: PPRN