Rencana pembangunan kantor perwakilan DPD RI di setiap provinsi merupakan kebijakan dan amanat undang-undang.
Selain itu, pembangunan kantor juga dalam rangka mempermudah aspirasi yang muncul dari daerah untuk dibawa anggota DPD RI asal daerah ke pusat.
Begitu disampaikan Sekretaris Jenderal DPD RI, Sudarsono Hardjosoekarto menanggapi informasi adanya seorang anggota DPD dari Sulawesi Utara yang menggalang anggota lain untuk menolak pembangunan tersebut.
"Pembangunan kantor DPD di daerah termasuk di Sulawesi Utara dilaksanakan berdasarkan amanat pasal 227 ayat (4) UU No 27 Tahun 2009 tentang MD3. Oleh karena itu semua pihak harus menghormatinya," kata Sudarsono kepada wartawan, Rabu (17/6).
Sudarsono merasa perlu meluruskan informasi itu karena anggota DPD yang menggalang penolakan hadir di saat penghibahan (sertifikat) lahan dan mendukung saat Pemprov Sulut menghibahkan sertifikat lahan ke DPD RI untuk membangun kantor perwakilan di Sulut.
Sudarsono menjelaskan bahwa selama ini kantor perwakilan DPD RI di Sulut merupakan kantor sementara, dan kurang menunjang kegiatan dalam menyaring aspirasi masyarakat.
"Dengan hasil hibah dari Pemprov Sulut ini, DPD RI akan membangun kantor permanen yang dapat lebih menunjang aktivitas anggota DPD RI di Sulut dalam melakukan penyerapan aspirasi masyarakat dengan lebih cepat," katanya.
Hibah lahan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk pembangunan kantor DPD RI dilakukan pada tanggal 7 April 2015. Penghibahan tersebut dilakukan dengan penandatanganan antara SR. Modokongan, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Utara dengan Sudarsono Hardjosoekarto, Sekretaris Jenderal DPD RI yang disaksikan langsung DR. SH. Sarundajang, gubernur Sulut dan Farouk Muhammad, wakil ketua DPD RI.
Hadir dalam Penandatangan Dokumen tersebut juga anggota DPD asal Sulawesi Utara Fabian R. Sarundajang, Maya Rumantir, Aryanthi Baramuli dan Benny Ramdhani. Sedangkan dari unsur SKPD antara lain; Kapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol Wilmar Marpaung, dan Pejabat Eselon II lingkup Pemprov Sulut.