Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Ahmadi Noor Supit menilai, rencana pemerintah untuk mengalokasikan anggaran dekosentrasi dan tugas pembantuan (dekon/TP) ke pos Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2016 merupakan langkah positif. Hal ini sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo untuk mengalokasikan dana infrastruktur rata-rata Rp 100 miliar per kabupate/kota.
Menurut Ahmadi, DPR pernah mengusulkan hal serupa untuk keperluan perbaikan infrastruktur desa. Namun, masih berbenturan dengan pandangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Nanti kita lihatlah, kita bahas sejauhmana arahan presiden ini, apakah memang untuk memecahkan masalah di daerah atau hanya pencitraan. Harus kita uji coba,” tegas Ahmadi kepada Beritasatu.com di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/6).
Lebih lanjut, Ahmadi mengatakan, apabila dekon/TP dialokasi ke DAK terealisasi, sebaiknya wewenang itu diberikan kepada pemerintah daerah (pemda) yang lebih memahami kondisi pembangunan. Pemda bertanggungjawab menentukan alokasi, sementara pemerintah pusat membuat kriteria peruntukan, misalnya hanya untuk infrastruktur saja. “Jadi biarlah itu dilimpahkan ke daerah saja,” ujarnya.