DPRD Kota Medan akhirnya menyetujui perubahan atas peraturan daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).
Persetujuan ini disampaikan kesembilan fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS,PPP, PAN, Hanura dan Persatuan Nasional dalam sidang paripurna beragendakan pandangan fraksi dan pengambilan keputusan dan penyampaikan pendapat fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi IMB di gedung dewan, Senin (6/7).
Fraksi Partai Hanura dalam pemandangan fraksi yang dibacakan Ketua Fraksi Landen Marbun menguraikan fraksinya merekomendasikan untuk menghapus terhadap besarnya tarif retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi rumah sederhana.
"Kami megharapkan agar Pemerintah Kota (Pemko) dapat berperan langsung untuk membantu pembangunan rumah sederhana, dengan meninjau atau hapus tarif retribusi IMB," ujarnya.
Dikatakan Landen yang juga anggota Komisi D, dengan penghapusan tarif retribusi IMB diharapkan dapat mengurangi cost pengadaan dan sudah tentu menurunkan harga penjualan rumah sederhana tersebut, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah niscaya akan memiliki rumah yang layak huni dan sehat.
Sosialisasikan
Fraksi Hanura menurut Landen berpendapat sebelum Ranperda ini dapat diterima untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda) Kota Medan menyarankan kepada Walikota Medan agar mensosialisasikan dahulu revisi Perda No 5 tahun 2012 dan simulai perhitungan harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung (HSBG).
Agar besarnya tarif retribusi setelah dan sebelum revisi Perda Nomor 5 tahun 2012 dapat dimengerti masyarakat dengan jelas dan tidak menimbulkan multi tafsir bagi pengambil keputusan.
Anggota Fraksi Partai Gerindra Waginto dalam pandangan fraksinya mengatakan partainya mengimbau Pemko Medan agar mempermudah proses pelayanan kepengurusan IMB dan pelayanannya harus lebih baik.
“Ini kita harapkan agar keinginan masyarakat mengurus IMB meningkat sehingga target atau PAD Kota Medan yang bersumber dari IMB dapat bertambah," tukas anggota Komisi A DPRD Medan tersebut.
Sebaliknya, untuk retribusi daerah, menurut Waginto, ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja dinas terkait dalam memperbaiki pengaturan izin mendirikan bangunan, jangan hanya mengejar target, sementara di lapangan semakin tidak teratur.
Dalam kesempatan tersebut dari Fraksi Partai Gerindra mendorong agar retribusi SIMB untuk rumah sederhana atau rumah warga berpenghasilan rendah, sebaiknya dapat digratiskan.
"Ini juga dalam rangka mewujudkan penyediaan kepemilikan rumah sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah,"jelasnya.
Sedangkan Ketua Fraksi Partai Persatuan Nasional DPRD Medan dalam pendapat fraksinya mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan diingatkan untuk lebih tegas lagi dalam menjalankan aturan yang ditetapkan,sehingga tidak ada lagi bangunan berdiri di Kota Medan yang menyalahi aturan perundang-undangan.
"Melalui forum yang terhormat ini, kami mengingatkan agar Pemko Medan untuk lebih tegas lagi dalam menjalankan aturan yang ditetapkan, sehingga tidak ada lagi bangunan yang berdiri di Kota Medan yang menyalahi aturan perundang-undangan.
Latar Belakang
Sementara itu, Walikota Medan H Dzulmi Eldin S dalam sambutannya mengatakan, pengajuan ranperda tentang Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang IMB tersebut dilatarbelakangi dengan adanya penyesuaian terhadap beberapa indeks yang berpengaruh kepada besarnya retribusi IMB.
"Pengajuan ranperda ini dilatarbelakangi dengan adanya penyesuaian terhadap beberapa indeks yang berpengaruh kepada besarnya retribusi IMB, yang disesuaikan dengan ketetuan yang diatur dalam Peratutan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 24/PRT tentang pedoman teknis IMB," tandas Walikota.
Usai pembacaan pandangan fraksi diambil kesepakan elah pimpinan sidang Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung didampingi para Wakil Ketua Iswanda Nanda Ramli, Ihwan Ritonga dan Burhanuddin Sitepu.
Setelah itu dilaksanakan penandatanganan pengesahan revisi perda dilakukan pimpinan dewan dan Walikota Medan.