DPRD Setujui Revisi Perda Nomor 5/2012

DPRD Kota Medan akhirnya me­nye­tujui perubahan atas pera­turan daerah (Perda) Kota Me­dan No­mor 5 tahun 2012 tentang retri­busi izin mendirikan  bang­unan (IMB).

Persetujuan ini disampaikan kesem­bilan fraksi  yakni Fraksi PDI Perjua­ngan, Golkar, Gerin­dra, Demokrat, PKS,PPP, PA­N, Hanura dan Persatuan Nasional dalam sidang paripurna ber­agen­dakan pandangan fraksi dan  pengambilan keputusan dan pe­nyam­paikan pendapat fraksi ter­hadap rancangan peraturan da­erah tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi IMB di gedung dewan, Senin (6/7).

Fraksi Partai Hanura dalam peman­dangan fraksi yang diba­cakan Ketua Fraksi Landen Marbun menguraikan fraksinya    merekomendasikan untuk me­ng­hapus terhadap besarnya tarif retribusi Izin Mendirikan Ba­ngu­nan (IMB) bagi rumah se­derhana.

"Kami megharapkan agar Peme­rintah Kota (Pemko) dapat berperan lang­­sung untuk mem­bantu pembangu­nan rumah se­derhana, dengan meninjau atau hapus tarif retribusi IMB," ujar­nya.

Dikatakan Landen yang juga anggota Komisi D, dengan peng­hapusan tarif retri­busi IMB diha­rapkan dapat mengu­rangi cost pengadaan dan sudah tentu menurun­kan harga penjualan rumah sederhana tersebut, se­hingga masyara­kat berpeng­hasilan rendah niscaya akan me­miliki rumah yang layak huni dan sehat.

Sosialisasikan

Fraksi Hanura menurut Lan­den berpendapat sebelum Ran­perda ini dapat diterima untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda) Kota Me­dan me­nyarankan kepada Walikota Medan agar mensosialisasikan dahulu revisi Perda No 5 tahun 2012 dan simulai perhitungan harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung (HSBG).

Agar besarnya tarif retribusi setelah dan sebelum revisi Perda Nomor 5 tahun 2012 dapat di­mengerti masyarakat dengan jelas dan tidak menimbulkan mul­ti tafsir bagi pengambil ke­putusan.

Anggota Fraksi Partai Ge­rindra Waginto  dalam pan­da­ng­an fraksinya meng­atakan par­tainya mengimbau Pemko Me­dan  agar mempermudah pro­ses pela­yanan kepengurusan IMB dan pelayanannya harus lebih baik.

“Ini kita harapkan agar ke­inginan masyarakat mengurus IMB meningkat sehingga target atau PAD Kota Medan yang ber­sumber dari IMB dapat ber­tam­bah," tukas anggota Komisi A DPRD Medan tersebut.

Sebaliknya, untuk retribusi daerah, menurut Waginto, ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja dinas terkait dalam memperbaiki pe­ngaturan izin mendirikan ba­ngunan, jangan hanya menge­jar tar­get, semen­tara di lapangan semakin tidak teratur.

Dalam kesempatan tersebut dari Fraksi Partai Gerindra mendorong agar retribusi SIMB untuk rumah sederhana atau rumah warga berpenghasilan rendah, sebaiknya dapat digra­tiskan.

"Ini juga dalam rangka me­wujudkan penyediaan ke­pe­mi­likan rumah seder­hana bagi masyarakat berpenghasilan rendah,"jelasnya.

Sedangkan Ketua Fraksi Partai Persatuan Nasional DP­RD Medan dalam pendapat fraksinya mengatakan Pe­merin­tah Kota (Pemko) Medan di­ingat­kan untuk lebih tegas lagi dalam menjalankan aturan yang ditetap­kan,sehingga tidak ada lagi bangunan berdiri di Kota Medan yang menyalahi aturan perundang-undangan.

"Melalui forum yang ter­hormat ini, kami mengingatkan agar Pemko Medan untuk lebih tegas lagi dalam menjalan­kan aturan yang ditetapkan, sehing­ga tidak ada lagi bangunan yang berdiri di  Kota Medan yang menyalahi aturan perundang-undangan.

Latar Belakang

Sementara itu, Walikota Me­dan H Dzulmi Eldin S dalam sambutannya me­nga­takan,  pengajuan ranperda ten­tang Perda Nomor 5 tahun 2012 ten­tang IMB tersebut dilatar­belakangi dengan adanya penye­suaian terhadap beberapa indeks yang berpengaruh kepada besar­nya retribusi IMB.

"Pengajuan ranperda ini di­latarbe­lakangi dengan adanya penyesuaian ter­hadap beberapa  indeks yang ber­pe­ngaruh kepa­da besarnya retribusi IMB, yang disesuaikan dengan ketetuan yang diatur dalam Peratutan Me­n­­te­ri Peker­jaan Umum Re­publik Indonesia Nomor 24/PRT ten­tang pedoman teknis IMB," tandas Walikota.

Usai pembacaan pandangan fraksi diambil kesepakan elah pimpinan sidang Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung didampingi para Wakil Ketua Iswanda Nanda Ramli, Ihwan Ritonga dan Burhanuddin Site­pu.

Setelah itu dilaksanakan pe­nan­datanganan pengesahan re­visi perda dilakukan pimpinan dewan dan Wali­kota Me­dan.

Diposting 07-07-2015.

Dia dalam berita ini...

Landen Marbun

Anggota DPRD Kota Medan 2014