Mahkamah Konstitusi menghapus pasal pembatasan larangan keluarga petahana dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria kecewa dengan putusan MK yang merestui politik dinasti ini.
"Kalau Komisi II, saya pribadi sangat kecewa atas putusan MK. Kami sudah sampaikan ke pimpinan MK agar coba mengerti memahami apa yang menjadi niat maksud dan tujuan terkait poliktik dinasti," kata Riza saat dihubungi, Rabu (8/7/2015) malam.
Riza menuturkan bahwa berdasarkan fakta di lapangan, kepala daerah yang sudah menjabat dua periode sudah memiliki kekuasaan dan otoritas yang besar di daerahnya. Kepala daerah itu jadi punya kewenangan menempatkan pejabat dari level bawah hingga level atas.
"Jadi kewenangannya menggunakan anggaran dan seterusnya, akhirnya pejabat itu tersandera oleh kepentingan daerah. Bawahan harus mengikuti instruksi dari kepala daerah untuk memenangkan kepala daerah atau keluarganya," ucap politikus Gerindra ini.
Menurut Riza, politik dinasti memperlihatkan banyak dampak buruk di daerah. Meski kecewa, namun putusan MK ini harus dijalankan karena sudah final dan mengikat.
"MK tidak memikirkan bahwa karena politik dinasti terjadi pemiskinan dan pembodohan masyarakat," ujar Riza.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan Adnan Purichta Ichsan dan menghapus pasal pembatasan larangan keluarga petahana atau politik dinasti dalam UU Pilkada tahun 2015. Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amara putusan sidang mengatakan jika pasal 7 huruf r dalam UU Pilkada bertentangan dengan dengan UUD 1945.
"Pasal 7 huruf r soal syarat pencalonan bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 yang bebas diskriminatif serta bertentangan dengan hak konstitusinal dan hak untuk dipilih dalam pemerintahan," kata Arief, di Gedung MK, Rabu (8/7/2015).