Komisi II Sayangkan Putusan MK Cabut Larangan Politik Dinasti

sumber berita , 09-07-2015

Komisi II DPR kecewa terhadap Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan perundang-undangan soal larangan politik dinasti bagi keluarga petahana dalam pemilihan kepala daerah.

 

Begitu disampaikan Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria usai diskusi 'Trisakti Macet, Apakah Reshuffle Jalan Keluarnya' di kantor Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (PRD), Jalan Tebet Dalam IIG, Jakarta, Rabu (8/7).

 

"Komisi II kecewa dengan putusan MK. Kami harap seharusnya MK memahami niat baik dan tujuan dari pasal tersebut, dan kenyataan selama ini banyak kenyataan di daerah politik dinasti tidak membawa pengaruh baik," bebernya.

 

Menurut Riza, ketentuan dalam pasal 119 dan pasal 123 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang perubahan UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dinilai sudah sesuai dalam menghadang niatan kepala daerah untuk membangun kerajaannya.

 

"Daerah tidak maju signifikan bahkan jadi seperti kerajaan karena dia selalu menang. Bisa menentukan pejabat, anggaran, bisa menggeratak dan mengancam," beber politisi Partai Gerindra tersebut.

 

Dia menambahkan, dengan politik dinasti, anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk pembanguan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi kepala daerah. Program-program yang dibuat hanya sebagai upaya mempertahankan kekuasaan.

 

"Politik dinasti sangat tidak tepat karena daerah tidak ada kemajuan signifikan, hanya memperkaya sekelomopk orang. Umpamanya di satu daerah dia (petahana) bagi-bagi uang untuk RT/RW setahun dalam bentuk program," tandas Riza. 

Diposting 09-07-2015.

Dia dalam berita ini...

Ahmad Riza Patria

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat III