Pemerintah dan DPR memberikan penjelasan yang berbeda soal Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan. RUU tersebut telah resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2010. Namun, pemerintah menyatakan belum pernah mengajukan RUU itu ke DPR.
"RUU itu sudah masuk dalam Prolegnas 2010. Yang menjadi inisiator adalah pemerintah," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari F-PKB Ida Fauziah di Jakarta, Sabtu (20/2).
Penjelasan Ida itu sekaligus membantah pernyataan Menteri Agama Suryadharma Ali bahwa RUU tersebut tidak masuk Prolegnas 2010. Dalam situs www.dpr.go.id, RUU itu tercatat dalam daftar prolegnas nomor 56.
Menurut Ida, setelah masuk prolegnas maka pembahasannya akan segera diagendakan oleh DPR tahun ini. Namun, sambungnya, soal kapan RUU itu mulai dibahas, sepenuhnya bergantung pada pemerintah selaku inisiator.
"Karena ini inisiasi pemerintah, kapan akan dibahas tentunya tergantung pada seberapa jauh pemerintah mempersiapkannya," jelas Ida.
Sejauh ini, lanjutnya, DPR belum menerima permintaan dari pemerintah mengenai pemba- hasan RUU tersebut. "Prolegnas itu dibahas antara DPR dan pemerintah yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya.