DPRD-Pemprov Sumut Gelar Rapat Gelap

sumber berita , 28-07-2015

Anggota Komisi A dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sutrisno Pangaribuan mengimbau, Badan Kehormatan Dewan (BKD) dan pimpinan DPRD Sumut, secepatnya menyelesaikan dugaan polemik rapat gelap bersama pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov), yang menyeruak dan melanggar aturan tata tertib di daerah tersebut.

 

"Setiap anggota DPRD itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 tentang kewajiban anggota, berkewajiban taat atas tata tertib dan kode etik. Pasal 56 ayat 1 tentang Badan Kehormatan DPRD, bertugas  memantau dan mengevaluasi disiplin, kepatuhan terhadap moral, kode etik," ujar Sutrisno kepada SP, melalui siaran persnya, Senin (27/7).

 

Sutrisno mengatakan, dugaan laporan rapat gelap yang melanggar tata tertib dewan tersebut, meski itu dilakukan anggota DPRD dan BKD, jangan sampai dibawa diam. Proses pembiaran ini justru semakin membangun polemik, dan menghambat tugas utama anggota DPRD Provinsi Sumut tersebut. Rapat itu memiliki banyak kejanggalan.

 

Kejanggalan itu terlihat dari copy surat Sekretariat Daerah Provinisi Sumut dengan Nomor: 005/5357/2015 tertanggal 18 Juni 2015.

 

Surat itu berisikan undangan rapat evaluasi realisasi penerimaan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2015. Undangan ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, perwakilan pimpinan Komisi C yang diselenggarakan pada Sabtu, 11 Juli 2015, pukul 21.00 WIB sampai selesai di Lantai 8 Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jl Diponegoro No.30 Medan.

 

"Ada upaya mengaburkan persoalan dari surat undangan tersebut. Ketua Komisi C saling buang badan dengan koordinator. Bahkan, beredarnya surat Sekda, sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk menutupi dugaan rapat gelap di luar gedung DPRD. Apalagi, kehadiran salah satu pimpinan DPRD Provinsi tersebut, tidak dapat dimaknai sebagai penugasan pimpinan DPRD Provinsi.

 

"Kejanggalan lainnya, Nnmor dan tanggal surat ditulis dengan tulisan tangan, berbeda dengan bagian lain isi surat. Selain itu, Penegasan terhadap: Kepada Yth. Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Cq. Ketua Komisi C, tidak lazim, dan berbeda dengan bagian lain isi surat. Bahkan, tanggal pembuatan surat, 18 Juni 2015 dan tanggal pertemuan, 11 Juli 2015, tidak lazim," ungkapnya.

 

Saat itu, sambungnya, DPRD Provinsi masih konsentrasi pada evaluasi realisasi APBD Tahun Anggaran.2014, dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, sehingga surat tersebut sangat tidak logis. Selain itu, kurun waktu pembuatan surat dan pengiriman terlalu lama. Patut diduga, itu merupakan siasat itu sebagai upaya mengabaikan Badan Musyawarah DPRD Provinsi.

 

 "Ada pengakuan langsung sekwan (Randiman Tarigan) dan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara (Ruben Tarigan) bahwa surat tersebut tidak pernah masuk melalui Sekretariat DPRD, dan juga tidak ada penugasan dari pimpinan DPRD untuk rapat di luar gedung pada tanggal tersebut. Ini semakin menegaskan bahwa ada kebohongan publik dari pihak yang berupaya melakukan klarifikasi," sebutnya.

Diposting 28-07-2015.

Dia dalam berita ini...

Sutrisno Pangaribuan

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2014