DPRD Pertanyakan DAK 2015 ke Mendagri

sumber berita , 29-07-2015

DPRD Medan beberapa wak­tu lalu berkonsultasi ke Ke­men­dagri Ja­­­karta mem­perta­nyakan Dana Alo­kasi Khusus (DAK) Pemko Medan un­tuk tahun 2015 tahun ini kosong.

Sejak berdirinya Pemko Me­dan, baru tahun ini sejarah­nya Pemko Medan tidak keba­gian DAK, sedang­kan Dana Alo­kasi umum (DAU) ber­ku­rang.

Demikian Wakil Ketua Frak­si Par­tai Gerindra DPRD Medan  Drs Godfried Effendi Lubis MM kepada wartawan, Minggu (26/7).

Dikatakannya dalam konsul tasi itu mereka diterima Kepala Biro Hu­kum Kemendagri Bin­ner Pak­pahan.

 Menurutnya  jika suatu da­erah tidak mendapat DAK tentu telah mendapat sanksi dari pe­me­rintah pusat.

Dipaparkannya, Pemko Me­dan me­nga­jukan DAK Rp 74 miliar pada AP­BD 2015 Novem­ber 2014 lalu, ketika diang­garkan pada P-APBD 2015, ke­nya­taannya zero (ko­song).

Ketika pem­ba­hasan LPJ dan Ke­bijakan Umum Ang­garan Pla­­fon Prio­ritas Anggaran Se­mentara (KUA-PP­AS) pekan lalu, Tim Anggaran Pe­me­rin­tah Daerah (TA­­PD) Pemko Me­dan Ir Irwan Ritonga dan Zulkarnain Lubis mengatakan peme­rintah pusat tidak memberi DAK terse­but kepada Pemko Medan.

Tidak hanya DAK, DAU dan da­na perimbangan lain­nya jadi ber­kurang, tahun anggaran sebe­lumnya (2014), dana perim­bangan Pemko Medan sebesar Rp1,8 triliun, tapi sekarang turun jadi Rp425 miliar, sudah terma­suk Da­na Alo­kasi Khu­sus (DA­U), BDB, DBH dan dana tran­sfer lainnya.

DBH

DBH bukan dari sumber daya alam pada APBD 2015 sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp233.880.988.600, sesudah pe­ru­bahan jadi Rp 179.551.712.613 (ber­­kurang 23,23 per­sen).

Se­dangkan DAU sebe­lum peru­bahan Rp1.528.724.690.­425, sesudah perubahan Rp1.­232.­­071.365.­000 (kurang 19,41 persen). DAK sebe­lum­nya Rp­74.­109.­590.000, setelah pe­rubahan men­jadi nol (zero).

Secara keseluruhan, dana per­­­imbangan Rp1,8 triliun di­anggarkan, setelah perubahan turun menjadi Rp1.411.623.­127.613 atau turun Rp 425. 092.141.472 (23,41persen).

Namun ketika konsultasi, Ke­­mendagri tidak merinci se­cara jelas sanksi apa yang dike­nakan pusat kepada Pemko Me­dan terhadap DAK.

“Untuk menindaklajutinya akhir lebaran ini kami dari Pan­sus akan konsultasi lagi ke Ke­menterian Ke­uangan,” ucap Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan.

Pertanyakan

Lebih lanjut Godfried juga me­nge­mukakan, Pansus juga mem­per­ta­nya­kan kepada Ke­men­dagri ten­tang Perwal Tem­pat Pelelangan Ikan (TPI) yang sudah disahkan DPRD Medan tahun 2014 lalu, namun sampai sekarang tidak keluar juknis Per­walnya sehingga tidak ada PAD dari  retribusi pelelangan ikan.

Kadis Pertanian  Perikanan dan Kelautan (Distanla) Pemko Medan Akhyar pernah me­ng­atakan retribusi tidak dipu­ngut karena sebagai juknis belum keluar.

Menurut Binner menjawab tim Pansus, evalusi Ranperda di Pemprov biasanya hanya tiga ha­ri dan di Ke­men­dagri paling lama sebulan.

 Meski juknisnya belum dikeluarkan kepala daerah maka Perda terebut sudah bisa diber­lakukan.

Dewan akan memanggil Ka­distanla dan TAPD agar di­tarik retribusi dari pelelangan ikan agar PAD Pemko bertam­bah.

“Kami khawatirkan kondisi ini dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mengambil ke­sem­patan belum keluarnya juknis Perwal. Bisa saja tidak ada kutipan retribusi tapi oknum Pemko mengutip untuk ke­per­luan pribadi, ini sangat me­rugikan negara,” jelasnya.­

Diposting 29-07-2015.

Dia dalam berita ini...

Godfried Effendi Lubis

Anggota DPRD Kota Medan 2014