DPRD Medan beberapa waktu lalu berkonsultasi ke Kemendagri Jakarta mempertanyakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemko Medan untuk tahun 2015 tahun ini kosong.
Sejak berdirinya Pemko Medan, baru tahun ini sejarahnya Pemko Medan tidak kebagian DAK, sedangkan Dana Alokasi umum (DAU) berkurang.
Demikian Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan Drs Godfried Effendi Lubis MM kepada wartawan, Minggu (26/7).
Dikatakannya dalam konsul tasi itu mereka diterima Kepala Biro Hukum Kemendagri Binner Pakpahan.
Menurutnya jika suatu daerah tidak mendapat DAK tentu telah mendapat sanksi dari pemerintah pusat.
Dipaparkannya, Pemko Medan mengajukan DAK Rp 74 miliar pada APBD 2015 November 2014 lalu, ketika dianggarkan pada P-APBD 2015, kenyataannya zero (kosong).
Ketika pembahasan LPJ dan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pekan lalu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Medan Ir Irwan Ritonga dan Zulkarnain Lubis mengatakan pemerintah pusat tidak memberi DAK tersebut kepada Pemko Medan.
Tidak hanya DAK, DAU dan dana perimbangan lainnya jadi berkurang, tahun anggaran sebelumnya (2014), dana perimbangan Pemko Medan sebesar Rp1,8 triliun, tapi sekarang turun jadi Rp425 miliar, sudah termasuk Dana Alokasi Khusus (DAU), BDB, DBH dan dana transfer lainnya.
DBH
DBH bukan dari sumber daya alam pada APBD 2015 sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp233.880.988.600, sesudah perubahan jadi Rp 179.551.712.613 (berkurang 23,23 persen).
Sedangkan DAU sebelum perubahan Rp1.528.724.690.425, sesudah perubahan Rp1.232.071.365.000 (kurang 19,41 persen). DAK sebelumnya Rp74.109.590.000, setelah perubahan menjadi nol (zero).
Secara keseluruhan, dana perimbangan Rp1,8 triliun dianggarkan, setelah perubahan turun menjadi Rp1.411.623.127.613 atau turun Rp 425. 092.141.472 (23,41persen).
Namun ketika konsultasi, Kemendagri tidak merinci secara jelas sanksi apa yang dikenakan pusat kepada Pemko Medan terhadap DAK.
“Untuk menindaklajutinya akhir lebaran ini kami dari Pansus akan konsultasi lagi ke Kementerian Keuangan,” ucap Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan.
Pertanyakan
Lebih lanjut Godfried juga mengemukakan, Pansus juga mempertanyakan kepada Kemendagri tentang Perwal Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang sudah disahkan DPRD Medan tahun 2014 lalu, namun sampai sekarang tidak keluar juknis Perwalnya sehingga tidak ada PAD dari retribusi pelelangan ikan.
Kadis Pertanian Perikanan dan Kelautan (Distanla) Pemko Medan Akhyar pernah mengatakan retribusi tidak dipungut karena sebagai juknis belum keluar.
Menurut Binner menjawab tim Pansus, evalusi Ranperda di Pemprov biasanya hanya tiga hari dan di Kemendagri paling lama sebulan.
Meski juknisnya belum dikeluarkan kepala daerah maka Perda terebut sudah bisa diberlakukan.
Dewan akan memanggil Kadistanla dan TAPD agar ditarik retribusi dari pelelangan ikan agar PAD Pemko bertambah.
“Kami khawatirkan kondisi ini dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mengambil kesempatan belum keluarnya juknis Perwal. Bisa saja tidak ada kutipan retribusi tapi oknum Pemko mengutip untuk keperluan pribadi, ini sangat merugikan negara,” jelasnya.