Anggota DPRD Medan terkejut mendengar pengaduan warga soal tower selular tanpa izin di Jalan Bunga Raya II, Lingkungan I, Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang sudah 100 persen berdiri tegak ternyata izinnya tidak sesuai.
IMB tower tersebut diakui warga tidak memiliki persetujuan warga yang berdomisili di lokasi berdirinya tower.
"Ini sudah tidak benar, aparat menarik laba warga masyarakat yang kena bala," ujar Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Medan Landen Marbun dalam Rapat Dengar Pendapat dipimpin anggota DPRD Medan Parlaungan Simangunsong di ruang Komisi D, Kamis (30/9).
Landen juga mengingatkan, kelurahan untuk benar-benar memperhatikan warganya. "Kita mengharapkan lurah itu mengenal warganya, jadi kalau begini kenyataannya bagaimana," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, perwakilan warga Abdurrahman mengatakan penerbitan izin tower tersebut sangat aneh karena saat memulai pembangunan tidak pernah melibatkan warga.
"Saat dibangun kami tidak diberitahu, kemudian setelah berdiri kami baru diajak rapat di kelurahan," jelasnya.
Ia juga mengaku, kalau warga yang diminta persetujuan atas pembangunan tower tersebut tidak berdomisili di lokasi pembangunan.
"Setelah kami ketahui, warga yang diminta persetujuan tidak berdomisili di lokasi melainkan ada yang beralamat di Petisah," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Camat Medan Selayang Sastra Sitepu mengaku saat berdirinya tower tersebut pihaknya sudah mengecek ke lokasi kejadian dan meminta klarifikasi TRTB soal izinnya.
"Setelah kami meminta penjelasan ke TRTB, mereka mengutarakan kalau izin tower sudah sesuai," jelasnya.
Rapat yang berlangsung satu jam ini akhirnya memutuskan Komisi D akan me-ninjau lokasi dan meminta TRTB menyampaikan berkas pembangunan tower ke masyarakat.