DPRD Terkejut Tower Berdiri Tanpa Izin

sumber berita , 31-07-2015

Anggota DPRD Medan ter­kejut men­­dengar pengaduan warga soal tower se­lular tanpa izin di Jalan Bunga Raya II, Lingkungan I, Kelurahan Asam Kum­bang Kecamatan Medan Selayang su­­dah 100 persen berdiri tegak ternyata izin­nya tidak sesuai.

IMB tower tersebut diakui warga ti­dak memiliki per­setujuan warga yang ber­domisili di lokasi berdirinya tower.

"Ini sudah tidak benar, aparat menarik laba warga masyarakat yang kena bala," ujar Ketua Frak­­si Partai Hanura DPRD Me­dan Landen Marbun dalam Rapat Dengar Pendapat dipim­pin anggota DPRD Medan Par­la­ungan Simangunsong di ruang Komisi D, Kamis (30/9).

Landen juga mengingatkan, ke­lu­rahan untuk benar-benar mem­per­ha­tikan warganya. "Kita mengharapkan lu­rah itu mengenal warganya, jadi kalau be­­gini kenyataannya bagai­mana," ujar­nya.

Dalam rapat tersebut, perwa­kilan war­ga Abdurrahman me­ng­atakan pe­nerbitan izin to­wer tersebut sangat aneh ka­rena saat memulai pem­ba­ngu­nan ti­dak pernah melibatkan warga.

"Saat dibangun kami tidak di­be­ritahu, kemudian setelah berdiri kami baru diajak rapat di kelurahan," je­lasnya.

Ia juga mengaku, kalau warga yang di­minta persetujuan atas pembangunan to­wer tersebut tidak berdomisili di lo­kasi pem­bangunan.

"Setelah kami ketahui, warga yang di­minta persetujuan tidak berdomisili di lokasi melainkan ada yang beralamat di Petisah," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Camat Medan Selayang Sastra Sitepu me­ngaku saat berdirinya tower tersebut pi­haknya sudah mengecek ke lokasi kejadian dan meminta klarifikasi TRTB soal izinnya.

"Setelah kami meminta pen­je­lasan ke TRTB, mereka me­ngutarakan kalau izin tower su­dah sesuai," jelasnya.

Rapat yang berlangsung satu jam ini akhirnya memutuskan Komisi D akan me-ninjau lokasi dan meminta TRTB menyam­paikan berkas pembangunan tower ke masyarakat.

Diposting 31-07-2015.

Dia dalam berita ini...

Landen Marbun

Anggota DPRD Kota Medan 2014