DPD RI mengajak pe merintah daerah di tingkat kabupaten dan provinsi untuk menyampaikan aspirasi atau usulan pembangunan ke pemerintah pusat melalui setiap anggota DPD RI yang terdapat di setiap provinsi.
Harapannya, setiap usulan atau aspirasi yang diajukan pemerintah daerah melalui DPD RI itu akan memiliki kekuatan lebih dalam perwujudan aspirasi daerah sehingga dapat melaksanakan percepatan pembangunan di daerah.
Dengan diberlakukan otonomi daerah, pemerintah kabupaten maupun provinsi terkadang saling berlomba dalam mengusulkan program pembangunan ke pemerintah pusat tanpa ada sinergi satu sama lain.
Selain itu, program daerah yang diusulkan oleh pemerintahan daerah tersebut membutuhkan waktu yang lebih panjang dan kadang tidak dapat terealisasikan akibat kurangnya kewenangan untuk segera mendorong pemerintah pusat merealisasikan usulan program daerah tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad saat menghadiri rapat kerja daerah (rakerda) dengan pemangku kepentingan (stakeholders) Provinsi Jambi di Hotel Aston Jambi, kemarin.
Menurut Farouk, untuk me ngakomodasi aspirasi ke pusat, daerah dapat melalui DPD RI.Pasalnya, DPD RI mempunyai posisi strategis dalam meneruskan aspirasi daerah tersebut ke pemerintah pusat ketimbang daerah bersangkutan yang menyampaikannya langsung ke pemerintah pusat.
“Praktek tata kelola pemerintahan yang kita amati sekarang ini berbentuk otonomi pararel. Hal tersebut merupakan satu kesulitan, apa yang terjadi saat ini, setiap pemerintahan kabupaten dan provinsi saling berlomba berhubungan dengan pemerintah pusat.DPD RI sendiri menjadi satu sistem mekanisme tata kelola pemerintahan dalam bentuk komunikasi antardaerah dan pusat sebagai jembatan dalam penyerapan dan perwujudan aspirasi dari daerah ke pusat,“ ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengharapkan sebaiknya pemerintah daerah dalam menyampaikan aspirasi atau usulan program daerah melalui anggota DPD RI yang mewakili provinsinya. Hal itu perlu dilakukan agar DPD RI dapat mengawasi perkembangan aspirasi daerah yang disampaikan ke pemerintah pusat dan dapat menggunakan kewenangannya dalam mendesak pemerintah untuk merealisasikan program daerah tersebut.
Konsep dan mekanisme penyaluran aspirasi daerah itu menjadi pembahasan saat rakerda DPD RI di Provinsi Jambi, kemarin. Dalam rakerda itu juga diagendakan pembahasan perkembangan dan permasalahan pembangunan yang terdapat di Provinsi Jambi. Dalam sambutannya, salah satu anggota DPD RI dari Provinsi Jambi Daryati Uteng mengatakan sasaran yang ingin dicapai dalam rakerda itu ialah untuk memetakan sekaligus menginventarisasi kebutuhan prioritas daerah untuk pembangunan dan menjadi bagian dari solusi atas permasalahan yang terjadi di daerah, terutama di Provinsi Jambi.
Selain Daryati, tiga anggota DPD RI (senator) lainnya dari Provinsi Jambi, yakni Abu Bakar Jamala, Juniwati T Masjchun S, dan M Syukur juga menghadiri rakerda tersebut.Keempat senator itu melakukan rapat kerja dan konsolidasi dengan stakeholders untuk mengetahui program-program daerah apa saja yang telah diakomodasi di dalam APBD masing-masing.
DPD RI juga ingin mengetahui berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan program prioritasnya, yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Semua itu akan diserap oleh anggota DPD RI untuk kemudian dibahas dan diteruskan di tingkat pusat.Pada rakerda itu juga disampaikan hasil kerja dari setiap senator dari Provinsi Jambi sebagai anggota DPD RI.