Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyesalkan sikap anggota Komisi II DPR yang merokok di ruang kerja Gubernur Lampung Ridho Ficardo. Terlebih lagi, sudah ada Peraturan Gubernur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lampung.
"Itu publik bisa melakukan protes sesuai dengan prosedur yang ada," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Menurut Fahri, rombongan anggota Komisi II DPR itu bisa saja dikenai sanksi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Sikap mereka yang merokok di ruang kerja Gubernur bisa dianggap sebagai pelanggaran etika.
"Masyarakat laporkan saja ke MKD. Di DPR kan ada aturannya," kata Fahri.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengaku tidak tahu persis mengenai mekanisme pengajuan protes menyangkut sikap pejabat daerah di Lampung. Namun, dia meyakini, masyarakat Lampung juga bisa melaporkan sang Gubernur melalui mekanisme yang diatur di daerah tersebut. (Baca: Lampung Punya Pergub Kawasan Tanpa Rokok, tetapi Sang Gubernur Gemar Merokok)
Dalam pertemuan di ruang rapat gubernur di Kompleks Pemerintah Provinsi Lampung di Telukbetung, Bandar Lampung, anggota DPR Henry Yosodiningrat membuka pertemuan dengan memaparkan keluhan masyarakat terkait sengketa lahan yang datang dari Lampung.
Setelah menyampaikan persoalan itu, Henry lalu meminta izin kepada Ridho di tengah forum untuk dapat merokok di ruangan yang ber-AC itu.
"Saya berterima kasih karena Pak Gubernur sudah memberi kami kesempatan untuk merokok," ujar Henry.
Permintaan itu disambut baik oleh Ridho sambil memberi aba-aba melalui tangannya. Selanjutnya, hampir semua peserta kunjungan kerja itu merokok bersama, termasuk Gubernur. Ruangan yang tertutup itu pun menjadi penuh dengan asap rokok.
Saat dimintai komentar terkait pemberitaan ini, Henry menolak untuk berbicara. Dia malah menuntut permintaan maaf terkait pemberitaan tersebut. "Saya minta media Anda meminta maaf. Kalau tidak, saya akan mempertimbangkan upaya hukum dengan UU ITE," kata Henry.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, stiker bertuliskan kawasan tanpa rokok telah terpasang di banyak tempat di Kompleks Pemerintahan Provinsi Lampung. Kawasan tanpa rokok berlaku di area fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat mainan anak, fasilitas olahraga, angkutan umum, kantor pemerintahan, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan.