DPRD Medan meminta Pemko Medan mencabut izin usaha hiburan yang berdekatan dengan rumah ibadah.
Apalagi keberadaan lokasi itu tidak mendapat persetujuan dari warga sekitar dan melanggar norma agama dan budaya yang ada.
Demikian Ketua Komisi C Salman Alfarisi kepada Analisa ketika ditemui di ruang Fraksi PKS, Rabu (5/8).
Menyikapi adanya keberatan warga terhadap bangunan Karaoke M di Jalan Juanda Medan yang berjarak hanya 10 meter dari bangunan Masjid Al-Nazhafah yang berada Jalan Rumah Sumbul Kelurahan Pasar Merah Barat Kecamatan Medan Kota, Komisi C juga telah turun ke lokasi dan melihat langsung bangunan karaoke yang meresahkan warga tersebut.
Salman juga menemukan sejumlah cafe liar yang sejajar dengan bangunan Karaoke M yang juga perlu ditertibkan.
Dalam waktu dekat ini, lanjutnya, Komisi C DPRD Medan akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang perwakilan warga, pengurus masjid, pengelola karaoke dan dinas terkait.
Bila nantinya, ditemukan proses perizinan tidak sesuai dengan prosedur maka Komisi C DPRD Medan langsung merekomendasikan izin karaoke dicabut serta meminta Pemko Medan menertibkan cafe liar dari lokasi tersebut.
Menurutnya, kedepan permasalahan ini tentu menjadi prioritas bagi DPRD Medan untuk menuntaskannya.
Sebelumnya, perwakilan Sekretaris Majelis Persaudaraan Muslim Mesjid (MPM) An-Nazhafah, Zaman K. Mendrofa di dampingi Sekretaris BKM Masjid An-Nazhafah Abdul Muis meminta agar DPRD dan Pemko Medan mencabut izin dan menertibkan karaoke yang sudah sangat meresahkan warga.
Karena menurut keduanya, bangunan tersebut showroom namun berubah menjadi Karaoke.