Sejumlah keluarga dari dua belas nelayan tradisional Langkat yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia, 24 Juli lalu dan telah divonis enam bulan penjara oleh pengadilan setempat, mengadukan nasib kepada anggota DPR, Delia Pratiwi Sitepu.
Para keluarga nelayan mengharapkan pemerintah dapat membantu membebaskan keluarga mereka, yang saat ini dikurung atas tuduhan menangkap ikan di perairan Malaysia.
“Kami berharap ibu dapat menyampaikan aspirasi ini pada Menteri Kelautan dan Perikanan agar pemerintah dapat membantu pembebasan suami kami ,” sebut Maisyarah, salah seorang istri nelayan saat bertemu dengan Delia di kantor Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, Kamis (6/8).
Maisyarah berharap, pemerintah melalui Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Luar Negeri, dan Duta Besar RI untuk Malaysia dapat memberikan advokasi hingga seluruh nelayan dapat dibebaskan dari segala tuduhan.
Kepada Delia, Maisyarah menuturkan kronologis penangkapan suami serta dua belas orang nelayan tradisional lainnya. Mereka ditangkap saat menangkap ikan beberapa waktu .
Perairan Indonesia
Berdasarkan informasi diperolehnya melalui telepon selular dari sejumlah nelayan usai ditangkap polisi Maritim menyebutkan, para nelayan mengaku ditangkap di dalam perairan Indonesia. Hal itu dibuktikan dengan petunjuk peralatan GPS yang mereka miliki. Namun pihak polisi Maritim Malaysia tetap menuduh mereka mencuri ikan di perairan Malaysia, dan memaksa nelayan menandatangani surat penangkapan.
“Suami saya bilang dia dan temannya menangkap ikan di laut Indonesia, tapi Polisi Maritim Malaysia menuduh mencuri ikan di laut mereka,” kata Maisyarah.
Meski para nelayan telah berupaya meyakinkan Polisi Maritim negara tetangga itu, mereka tidak menangkap ikan di luar batas teritorial Indonesia, namun upaya mereka gagal dan seluruh nelayan tetap dibawa ke Pulau Penang untuk ditahan.
Saat ini, para nelayan telah dijatuhi hukuman kurungan enam bulan penjara atas tuduhan mencuri ikan di luar perairan Indonesia, kata Maisyarah.
Menangggapi keluhan para istri nelayan itu, Delia Pratiwi mengutarakan keprihatinanya dan berjanji akan menyampaikan permasalahan ini pada Menteri Keluatan dan Perikanan di Jakarta.
“Permasalahan yang dihadapi para nelayan akan saya sampaikan pada Menteri Kelautan dan Perikanan, agar secepatnya permasalahan yang dihadapi nelayan Langkat dapat diselesaikan,” sebut Anggota Komisi IV DPR ini.
Politisi Partai Golkar menyampaikan harapannya agar seluruh keluarga nelayan dapat bersabar, dan berdoa agar seluruh nelayan yang ditangkap itu dapat dibebaskan.
Delia juga memberikan sejumlah bantuan sembako pada keluarga nelayan. Bantuan diharapkanya dapat membantu mengurangi beban para keluarga nelayan.
Para nelayan tradisional Langkat yang saat ini mendekam di penjara Pulau Penang atas tuduhan mencuri ikan di perairan Malaysian yakni, Nasrun, Nur Masyah, Hendra Anuar, Syafrizal, Syafii, Muhammad Ridwan, Samsudi, M Yusuf, M Ridwan, Jumalik dan Safrizal , semuanya penduduk Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan.