Fahri Hamzah: Lebih Praktis, Tetapkan Saja Calon Tunggal Jadi Kepala Daerah

sumber berita , 10-08-2015

KPU akan membuka kembali pendaftaran bagi tujuh daerah yang calonnya masih tunggal. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak ada ketentuan seperti itu.

 

Berdasarkan aturan, pe­nambahan pendaftaran dilakukan sekali. Ini sudah dilaksanakan lembaga yang dikomando Husni Kamil Manik tersebut. Tapi tujuh daerah masih memiliki calon tunggal, yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

 

Berdasarkan rekomendasi Bawaslu, KPU akan membuka kem­bali pendaftaran bagi tujuh daerah itu, 8 sampai 10 Agustus 2015. 

 

Apakah ini nanti tidak diper­soalkan secara hukum? Apa ada jaminan setelah pendaftaran tambahan itu calonnya tidak tunggal lagi? Apa KPU tidak keteteran melaksanakan semua tahapan pilkada dengan penam­bahan pendaftaran itu? Simak wawancara dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berikut ini:

 

Apa tanggapan Anda, KPU akan membuka kembali pendaftaran di tujuh daerah yang calonnya masih tunggal?

Perpanjangan pendaftaran di tujuh daerah itu diharapkan tidak mengganggu semua tahapan pilkada serentak di daerah lainnya.

 

Artinya, jangan karena mem­buka pendaftaran di tujuh daerah itu, merusak tahapan pilkada di daerah lainnya. Jangan nanti semuanya kena.

 

Apa masukan Anda?

Saya telah memberikan masu­kan kepada pemerintah terkait beberapa indikasi yang dapat mengganggu jalannya pelaksa­naan pra dan pasca pilkada. Kita sudah warning dari awal tapi pe­merintah dan KPU jalan terus. 

 

Bagaimana menyelesaikan hal ini?

Saya berpendapat, guna me­nyelesaikan permasalahan calon tunggal di tujuh daerah, saya menyarankan agar Presiden me­netapkan kembali calon incum­bent sebagai kepala daerah dan memperpanjang masa tugas incumbent.

 

Sayang kan kalau Risma (Walikota Surabaya) pergi. Ya sudah tetapkan saja Risma jadi Walikota. Karena itu bisa keputusan sepihak dari Presiden dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Itu Perppu lebih ringkas keputusannya.

 

Terkait calon incumbent, apa tidak ada kekhawatiran terjadi oligarki?

Saya mengkhawatirkan adan­ya oligarki di daerah pemilihan. Harus ada perbaikan mekanisme, karena ada upaya beli tiket incumbent, sehingga semua diborong. Ini yang bahaya, ini bisa menjadi oligarki daerah.

 

Harusnya bagaimana?

Menurut saya perppu bisa dikeluarkan Presiden dalam keadaan darurat untuk beberapa daerah apabila Presiden menghendakinya. Presiden dapat membuat peraturan khusus untuk memper­panjang masa tugas dari incum­bent tanpa mengganggu batang tubuh dari pilkada. 

 

Bikin peraturan baru tentang perpanjangan incumbent. Jika Plt (Pelaksana Tugas) ditetapkan Presiden, bisa-bisa Plt-nya orang-orang dari partai pengusung Presiden. Jangan terlalu dibikin seolah-olah rumit, karena secara umum tahapan pilkada sudah jalan.

 

Menurut saya, suara hangus dari partai bisa menjadi sumber konflik, melihat banyak daerah yang menggeliat dari proses pra pendaftaran pilkada yang sudah dilaksanakan. 

 

O ya, apa yang dibicarakan pada waktu Rapat Koordinasi yang dilaksanakan antara lembaga tinggi negara dengan Presiden di Istana Bogor?

Yang lebih penting adalah konsen bersama tentang bagaimana menata mekanisme komunika­si di pemerintahan agar krisis ekonomi dan masalah lain dapat kita hadapi secara kompak.

 

Pimpinan dewan menyambut baik keinginan Presiden agar lembaga negara selalu berkoor­dinasi untuk menghadapi persoalan secara bersama-sama. 

 

Ajakan Presiden untuk mengadakan pertemuan lebih rutin, menurut saya itu lebih subtantif. Perlu kita teruskan. Sebab secara politik sudah kondusif, tapi ada problem yang perlu terus dibicara­kan. Misalnya, ada ancaman dari ketidakpastian hukum, ini akan membuat orang ragu terhadap Indonesia. Masalah ini harus kita selesaikan dengan cepat. 

Diposting 10-08-2015.

Dia dalam berita ini...

Fahri Hamzah

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Barat