Pemilihan Umum (KPU) Sulut melakukan verifikasi faktual perbaikan berkas bakal calon gubernur sejak 8 Agustus lalu. Penyelenggara Pemilu ini mulai meneliti sejumlah berkas yang diperbaiki tiga pasang calon ini. Yakni terkait ijazah, LHKPN, dan status mantan narapidana.
Komisioner KPU Sulut Vivi George saat diwawancarai mengatakan, 8-14 Agustus memang menjadi masa verifikasi faktual."Namun kita belum bisa mengumumkan hasilnya. Itu diketahui nanti pada 24 Agustus, bersamaan dengan penetapan calon," ujarnya.
Beberapa lokasi didatangi KPU Sulut untuk memverifikasi berkas bakal calon ini. Vivi sendiri kemarin mengunjungi SMA Katolik Bunda Hati Kudus yang berlokasi di Grogol, Jakarta Barat. Di sana, Vivi memverifikasi berkas bakal calon gubernur Maya Rumantir, yang memang pada pemeriksaan berkas sebelumnya menyertakan surat keterangan pengganti ijazah.
"Berikan ruang pada KPU untuk verifikasi berkas calon. Setelah itu akan dianalisis dan dirumuskan. Tahapan verifikasi ini adalah kewenangan kami pasca perbaikan," tuturnya, sembari enggan menjawab hasil verifikasi di sekolah mantan artis itu.
Selain ijazah Maya, KPU Sulut juga mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyampaian LHKPN bakal calon, serta LP Suka Miskin Bandung, yang berhubungan dengan status mantan narapidana yang disandang Elly Lasut, cagub yang diusung Partai Golkar.