Kesalahan menggeledah oleh penyidik Kejaksaan Agung mendapat perhatian dari DPR. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pihaknya sudah menerima dan tengah mendalami pengaduan salah geledah tersebut dari pihak PT Viktoria Sekuritas Indonesia (VSI) sebagai korbannya.
"Jadi kami sedang mendalami ini. Nanti tentu kita akan berikan kepada Komisi III, apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana pihak kejaksaan bisa seperti itu (salah menggeledah)," kata Fadli kepada wartawan, Selasa (18/8).
Fadli mengatakan sesuai dengan kewenangan DPR nantinya akan didalami apa yang sebetulnya terjadi dalam penggeledahan salah alamat tersebut. Apakah kegiatan tersebut murni dalam rangka penegakan hukum, apakah menyalahi prosedur atau tidak, termasuk juga apakah ada motif lain di balik kasus ini.
"Jadi kita akan melihat dan mengawasi (kasus) ini dengan mekanisme yang ada," imbuh Fadli.
Fadli menjelaskan di dalam surat pengaduannya, pihak VSI menyampikan bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik kejaksaan terkait penyelidikan kasus penjualan hak tagih (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di kantor VSI salah alamat.
Sebab VSI yang berkantor di lantai 8 Panin Tower, Senayan City, Jakarta, bukanlah perusahaan yang menandatangani akad jual beli cassie tersebut, tetapi oleh perusahaan lainnya yakni Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC).
Selain itu, VSI yang merupakan grup Victoria Investama bukanlah bagian dari VSIC, perusahaan berbadan hukum asing di British Virgin Island.