Hukum negara sebaiknya jangan bertentangan dengan hukum agama. Hal itu disampaikan Ketua DPR Marzuki Alie di Masjid Al-Bina Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (21/2).
“Bagaimana pun hukum negara sebaiknya sejalan dengan hukum agama. Dan hukum agama Islam sebaiknya diakomodir dalam hukum negara,“ kata Marzuki.
Menurut Marzuki, hukum harus memberikan kemaslahatan. “Kalau maslahat lebih banyak dari mudharat, itu harus diambil,“ katanya. Sebaliknya, bila mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya sebaiknya ditolak. “Sebab hukum dibuat untuk kemaslahatan manusia,“ lanjutnya.
Sedangkan mengenai RUU tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, yang mengatur ancaman terhadap pelaku nikah siri, Marzuki mengaku bahwa hal itu belum dibahas di DPR. “Belum dibahas, kita tunggu saja,“ katanya.
Ada 58 RUU yang menjadi tugas DPR untuk dibahas prioritas 2010. Marzuki berharap semuanya bisa dibahas sesuai jadwal. Sebab, katanya, setelah mengevaluasi perjalanan kinerja pada periode sebelumnya, 200 RUU saja tidak bisa diselesaikan semuanya. “Ini bicara sistem dan SDM-nya,” ujar Marzuki.