DPRD Pertanyakan Minimnya Retribusi Parkir

sumber berita , 25-08-2015

 Minimnya realisasi perolehan PAD, pascadiberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2014 tentang retribusi parkir tepi jalan umum jadi pertanyaan.

Demikian anggota Komisi DDPRD Medan Landen Marbun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan PAPBD 2015 antara Komisi D dengan Dinas Perhubungan  (Dishub) Medandi ruang komisi,  Senin (24/8).

“Padahal, di dalam Perda tersebut sudah mengatur kenaikan tarif parkir yang cukup signifikan,” ujarnya.

 Dia menilai Dishub Medan hanya semangat di awal khususnya ketika pembahasan Perda tersebut. Namun, belakangan semangat itu memudar ketika pelaksanaan.

Karenanya, Ketua Fraksi Hanura DPRD Medan itu meminta agar Dishub Medan menyerahkan data tentang ruas jalan potensial sehingga dapat diketahui antara target dan potensi .

“Tolong datanya diserahkan kepada kami, karena persoalan ini selalu terjadi setiap tahun. Kali ini menjadi perhatian khusus karena mulai diberlakukannya kenaikan tarif parkir,” tegasnya.

Anggota Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong juga mempertanyakan hal yang sama.

Bahkan, dia menginginkan agar Dishub lebih serius menangani retribusi parkir tepi jalan umum.

Primadona

Lebih lanjut, Parlaungan yang juga Sekretaris Fraksi  Partai Demokrat mengutarakan   PAD dari sektor retribusi tepi jalan umum termasuk ke dalam kategori primadona penerimaan PAD.

Tetapi, kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan harapan.

“Saya sudah enam tahun jadi anggota dewan dan persoalan setiap tahunnya selalu sama yakni tidak tercapainya target PAD, tolong dijelaskan mengapa masalah ini tidak ada solusi,” jelasnya.

Abdul Rani menambahkan, dirinya meminta agar Dishub memberikan data mengenai jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang ada di Kota Medan.

Berdasarkan data itu, kata dia, dapat diketahui berapa potensi PAD sektor retribusi tepi jalan umum yang dapat digali.

“Kalau kita lihat data, dari target PAD sebesar Rp44,1 miliar, realisasinya hanya 36 persen, dan itu masih sangat jauh dari harapan, persoalan ini harus disikapi dengan serius mengingat tahun anggaran 2015 akan berakhir,” paparnya.

Belum

Kepala Dishub Medan, Renward Parapat mengaku, meski tarif parkir sudah naik, pihaknya belum dapat menggenjot perolehan PAD. “Tarif parkir baru sudah berlaku mulai tahun ini, memang belum maksimal karena masih dalam tahap sosialisasi,” paparnya.

Dalam P-APBD 2015, Renward menyebutkan pihaknya tidak mengajukan penambahan target PAD. 

“Kalau target PAD tetap Rp44,1 miliar yang terdiri dari retribusi tepi jalan umum dan retribusi terminal, dan itu tidak mengalami perubahan. Kami hanya mengajukan penambahan anggaran belanja langsung sebesar Rp5 miliar,” tukasnya seraya menyebutkan realisasi perolehan PAD sejauh ini telah 36,8 persen.

Diposting 25-08-2015.

Dia dalam berita ini...

Landen Marbun

Anggota DPRD Kota Medan 2014