Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPRD Minta Pengusaha Ganti Rugi Pedagang

sumber berita , 01-09-2015

 Komisi C DPRD Medan me­minta pihak pengusaha Me­dan Plaza membagikan hasil klaim asuransi kepada seluruh pe­da­gang yang menjadi korban ke­bakaran.

Hal ini diutarakan anggota Komisi C dari Fraksi Partai De­mokrat Herri Zulkarnain Huta­julu dalam Rapat Dengar Pen­dapat (RDP) Komisi C dengan para pedagang korban keba­karan Medan Plaza, Pemko Me­dan diwakili Asisten Umum  Ikh­­­wan Habibi, Kabag Aset Ag­us Suriono, Kabag Umum Andi, Kuasa Hukum Medan Pla­za Ahmad Zaini di ruang komisi, Senin (31/8).

Dikatakannya secara moral pihak Medan Plaza harus mem­berikan ganti rugi pada peda­gang yang menyewa tempatnya. Apalagi, ungkapnya ada indikasi insiden kebakaran pada salah satu tempat perbelanjaan tertua di Medan terdapat unsur kese­nga­jaan.

“Indikasi itu nampak dari tidak berfung­sinya fire hydrant ketiadaan racun api dan sulitnya pemadam kebakaran membuka kunci dan lainnya,” ungkap Her­ri yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat sembari menuding pihak pengelola plaza juga lalai mengin­formasikan kepada selu­ruh pedagang agar ikut asuransi guna mengantisipasi kejadian kebakaran dan lainnya.

Karena itu, ungkap  Herri, ia mengetuk hati pengelola agar mau membantu pedagang yang menjadi korban kebakaran.

Sedangkan anggota Komisi C dari Fraksi Partai Hanura Hen­dra DS juga memintapihak plaza juga memberikan ganti rugi ke­pada pedagang diambil dari kla­im asuransi.

“Kami mita pihak pengola memikirkan nasib para peda­gang yang terlunta-lunta  pasca kebakaran,” tukasnya.

Tim Independen

Sedangkan anggota Komisi C dari Fraksi PDIP Robby Barus mengharapkan agar diben­tuk­nya tim independen sebagai pem­­banding hasil investigasi yang dilakukan pihak Labfor Polri.

Hal ini guna mengantisipasi adanya intervensi dari oknum tertentu terkait hasil penye­li­di­kan dan penelitian Tim Labfor Polri.

“Kami juga pertanyakan mau dikema­nakan para pedagang ini pascakebakaran,” tandasnya sembari meminta aparat kepo­lisian mengusut tuntas masalah ini.

Berdasarkan rekaman dida­patnya kondisi api sangat kecil, tapi bisa meratakan seluruh gedung.

“Saya melihat ada ke­jang­galan. Diduga sengaja di­bakar. Kalau memang itu benar, berarti perbuatan manusia kejam. Ini akan kami suarakan sampai  tuntas. Ini pasti ada maksud ter­tentu,” jelasnya.

Sedangkan Kuasa Hukum pengelola Medan Plaza Ahmad Zaini mulanya mengutarakan, pihaknya masih menunggu hasil Labfor Polri.

“Kami menganggap kejadian ini merupa­kan Force Majeure (kejadian tidak terhin­dar­kan/musibah), karenanya dalam per­janjian sewa menyewa tenant (toko) di Medan Plaza dise­but­kan para pedagang harus meng­asuransikan dagangannya. Jika nanti hasilnya kejadian itu me­rupakan force majeure, Ma­ka sikap kami yakni tunduk pada aturan atau tidak ada genti rugi,” tandasnya.

Dibantah

Pernyataan pengacara terse­but, langsung dibantah para pe­dagang yang mengutarakan ti­dak ada dalam sewa menyewa disebutkan pedagang harus me­ng­asuransikan dagangan­nya.

Terutama pedagang yang menguasai stand kecil atau di kakilima mengatakan mereka tidak ada klausul itu.

“Jelasnya setiap tahunnya kami terus membayar pajak pada peng­elola di mana mereka  yang mengeluarkan kuitansi pemba­yaran kami,” ujar salah seorang pedagang yang hadir.

Sedangkan Tumpal, salah satu perwakilan pedagang di Medan Plaza mengungkapkan, pihaknya meminta pengelola memberikan kejelasan terkait kelangsungan nasib mereka. Baik itu ganti rugi dan berjualan di lokasi penampungan. Sebab­nya, selama ini mereka mem­bayar PBB dan sebagainya. Harusnya ada perhatian dibe­rikan.

“Kami juga mendorong pi­hak kepolisian lebih profesional menyelidiki kasus ini. Bila perlu melibatkan pihak independen. Bila tidak, penyebabnya nanti kalau tidak karena arus pendek, pasti tabung gas. Makanya, perlu orang independe agar pesanan hilang dan hasilnya objektif  atau sesuai fakta di lapangan,” tan­dasnya.

Keterangan yang disam­pai­kan pedagang ini langsung dires­pons Ketua Komisi C DPRD Me­dan Salman Alfarisi selaku pim­pinan rapat sembari menya­takan pihak penge­lola harus memperhatikan kondisi seluruh pedagang.

“Jangan hanya sebahagian. Sebab, pengelola sudah mela­kukan pungli dengan pengutip PBB dan pajak pertambahan nilai. Sementara pengutipan itu hanya boleh dilakukan petugas pajak. Pengelola sendiri bukan petugas pajak. Apa yang dila­kukan peng­elola sama dengan pungli. Itu tidak dibenarkan. Makanya, kalian sudah salah. Perhatikan pedagang ini kese­luruhan. Jangan hanya yang ada disini saja,” tukasnya.

Kutip PBB

Hal senada juga diu­tara­kanWakil Ketua Komisi C DPRD Medan  Godfried Efendi Lubis, MM mengatakan, tahun 2011 ke bawah yang berwenang mengutip PBB  Direktorat Pajak, sedangkan tahun 2011 keatas adalah Pemko Medan hal ini sesuai undang-undang (UU) No 28 tahun 2009.

Jadi kalau ada perusahaan swasta seperti Medan Plaza ya­ng mengutip PBB kepada para pedagangnya, jelas ini pungli, sebab apapun alasannya mereka tidak berhak melakukanya.

Untuk itu, ungkap politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menambahkan, pedagang dapat mengadukan persoalan ini kepada pihak yang berwajib, sebab tindakan ma­najemen Medan Plaza telah me­rugikan pedagang.

"Berdasarkan aturan yang boleh mengutip PBB hanya Dis­penda,"tandasnya seraya meng­uta­rakan ini pelanggaran.

Hal ini disambung, Robby Barus yang meminta dewan agar membantuk Pansus terkait hal ini.

Tidak Ada HGB

Sebelumnya, Asisten Umum Ihwan Habibi Daulay mengung­kapkan, sampai sekarang belum ada hak diberikan kepada pengelola terkait Hak Guna Bangunan (HGB). Selain itu, pernah terjadi saling gugat menggugat antara Pemko Me­dan dengan pengelola terkait lahan parkir gedung tersebut. Dengan adanya situasi saat itu, maka timbullah perdamaian. Namun, tidak bisa dimunculkan HGB karena adanya pihak lain yang mengaku pemilik lahan tersebut.

“Kami tidak terbitkan HGB nya karena saat perdamaian antara pemko dengan pengelola Medan Plaza muncul seseorang bernama Ah­mad, saya lupa lengkapnya me­ngaku pemilik lahan tersebut. Makanya, kami tidak terbitkan  HGBnya. Selain itu, dulu pernah dibuatkan saran untuk mener­bitkan dua sertif­ikat, tapi tidak jadi karena karena hanya lahan parkir bermasalah,” tegasnya.

Akhirnya, perwakilan peng­usaha tersebut melunak dan mengutarakan kedepannya pi­haknya akan melakukan pen­dataan kepada para pedagang dan berkomuniskasi dengan pihak manajemen.

“Kami akan panggil seluruh pedagang untuk melakukan penyelesaian terkait hal ini,” tukasnya.

Dalam kesempatan itu, pim­pinan sidang menyampaikan hasil pertemuan itu yakni mendesak pihak kepolisian be­kerja profesio­nal dalam meng­usut penyebab kebakaran ter­masuk terkait ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam insi­den  itu.

“Kami minta pihak ma­na­jemen memba­gikan hasil klaim asuransi sebagai ganti rugi atas pedagang yang besarannya disesuai­kan,”tandasnya sembari mengakomodir usulan Robby Barus untuk membentuk tim  investigasi sesuai kedaan. Sedangkan God­fried menguta­rakan pertemuan itu akan dila­kukan lagi pasca pengumumnan hasil tim Labfor Polri guna me­nen­tukan langkah selan­jut­nya.

Diposting 01-09-2015.

Dia dalam berita ini...

Herri Zulkarnain

Anggota DPRD Kota Medan 2014