Komisi C DPRD Medan meminta pihak pengusaha Medan Plaza membagikan hasil klaim asuransi kepada seluruh pedagang yang menjadi korban kebakaran.
Hal ini diutarakan anggota Komisi C dari Fraksi Partai Demokrat Herri Zulkarnain Hutajulu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C dengan para pedagang korban kebakaran Medan Plaza, Pemko Medan diwakili Asisten Umum Ikhwan Habibi, Kabag Aset Agus Suriono, Kabag Umum Andi, Kuasa Hukum Medan Plaza Ahmad Zaini di ruang komisi, Senin (31/8).
Dikatakannya secara moral pihak Medan Plaza harus memberikan ganti rugi pada pedagang yang menyewa tempatnya. Apalagi, ungkapnya ada indikasi insiden kebakaran pada salah satu tempat perbelanjaan tertua di Medan terdapat unsur kesengajaan.
“Indikasi itu nampak dari tidak berfungsinya fire hydrant ketiadaan racun api dan sulitnya pemadam kebakaran membuka kunci dan lainnya,” ungkap Herri yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat sembari menuding pihak pengelola plaza juga lalai menginformasikan kepada seluruh pedagang agar ikut asuransi guna mengantisipasi kejadian kebakaran dan lainnya.
Karena itu, ungkap Herri, ia mengetuk hati pengelola agar mau membantu pedagang yang menjadi korban kebakaran.
Sedangkan anggota Komisi C dari Fraksi Partai Hanura Hendra DS juga memintapihak plaza juga memberikan ganti rugi kepada pedagang diambil dari klaim asuransi.
“Kami mita pihak pengola memikirkan nasib para pedagang yang terlunta-lunta pasca kebakaran,” tukasnya.
Tim Independen
Sedangkan anggota Komisi C dari Fraksi PDIP Robby Barus mengharapkan agar dibentuknya tim independen sebagai pembanding hasil investigasi yang dilakukan pihak Labfor Polri.
Hal ini guna mengantisipasi adanya intervensi dari oknum tertentu terkait hasil penyelidikan dan penelitian Tim Labfor Polri.
“Kami juga pertanyakan mau dikemanakan para pedagang ini pascakebakaran,” tandasnya sembari meminta aparat kepolisian mengusut tuntas masalah ini.
Berdasarkan rekaman didapatnya kondisi api sangat kecil, tapi bisa meratakan seluruh gedung.
“Saya melihat ada kejanggalan. Diduga sengaja dibakar. Kalau memang itu benar, berarti perbuatan manusia kejam. Ini akan kami suarakan sampai tuntas. Ini pasti ada maksud tertentu,” jelasnya.
Sedangkan Kuasa Hukum pengelola Medan Plaza Ahmad Zaini mulanya mengutarakan, pihaknya masih menunggu hasil Labfor Polri.
“Kami menganggap kejadian ini merupakan Force Majeure (kejadian tidak terhindarkan/musibah), karenanya dalam perjanjian sewa menyewa tenant (toko) di Medan Plaza disebutkan para pedagang harus mengasuransikan dagangannya. Jika nanti hasilnya kejadian itu merupakan force majeure, Maka sikap kami yakni tunduk pada aturan atau tidak ada genti rugi,” tandasnya.
Dibantah
Pernyataan pengacara tersebut, langsung dibantah para pedagang yang mengutarakan tidak ada dalam sewa menyewa disebutkan pedagang harus mengasuransikan dagangannya.
Terutama pedagang yang menguasai stand kecil atau di kakilima mengatakan mereka tidak ada klausul itu.
“Jelasnya setiap tahunnya kami terus membayar pajak pada pengelola di mana mereka yang mengeluarkan kuitansi pembayaran kami,” ujar salah seorang pedagang yang hadir.
Sedangkan Tumpal, salah satu perwakilan pedagang di Medan Plaza mengungkapkan, pihaknya meminta pengelola memberikan kejelasan terkait kelangsungan nasib mereka. Baik itu ganti rugi dan berjualan di lokasi penampungan. Sebabnya, selama ini mereka membayar PBB dan sebagainya. Harusnya ada perhatian diberikan.
“Kami juga mendorong pihak kepolisian lebih profesional menyelidiki kasus ini. Bila perlu melibatkan pihak independen. Bila tidak, penyebabnya nanti kalau tidak karena arus pendek, pasti tabung gas. Makanya, perlu orang independe agar pesanan hilang dan hasilnya objektif atau sesuai fakta di lapangan,” tandasnya.
Keterangan yang disampaikan pedagang ini langsung direspons Ketua Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi selaku pimpinan rapat sembari menyatakan pihak pengelola harus memperhatikan kondisi seluruh pedagang.
“Jangan hanya sebahagian. Sebab, pengelola sudah melakukan pungli dengan pengutip PBB dan pajak pertambahan nilai. Sementara pengutipan itu hanya boleh dilakukan petugas pajak. Pengelola sendiri bukan petugas pajak. Apa yang dilakukan pengelola sama dengan pungli. Itu tidak dibenarkan. Makanya, kalian sudah salah. Perhatikan pedagang ini keseluruhan. Jangan hanya yang ada disini saja,” tukasnya.
Kutip PBB
Hal senada juga diutarakanWakil Ketua Komisi C DPRD Medan Godfried Efendi Lubis, MM mengatakan, tahun 2011 ke bawah yang berwenang mengutip PBB Direktorat Pajak, sedangkan tahun 2011 keatas adalah Pemko Medan hal ini sesuai undang-undang (UU) No 28 tahun 2009.
Jadi kalau ada perusahaan swasta seperti Medan Plaza yang mengutip PBB kepada para pedagangnya, jelas ini pungli, sebab apapun alasannya mereka tidak berhak melakukanya.
Untuk itu, ungkap politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menambahkan, pedagang dapat mengadukan persoalan ini kepada pihak yang berwajib, sebab tindakan manajemen Medan Plaza telah merugikan pedagang.
"Berdasarkan aturan yang boleh mengutip PBB hanya Dispenda,"tandasnya seraya mengutarakan ini pelanggaran.
Hal ini disambung, Robby Barus yang meminta dewan agar membantuk Pansus terkait hal ini.
Tidak Ada HGB
Sebelumnya, Asisten Umum Ihwan Habibi Daulay mengungkapkan, sampai sekarang belum ada hak diberikan kepada pengelola terkait Hak Guna Bangunan (HGB). Selain itu, pernah terjadi saling gugat menggugat antara Pemko Medan dengan pengelola terkait lahan parkir gedung tersebut. Dengan adanya situasi saat itu, maka timbullah perdamaian. Namun, tidak bisa dimunculkan HGB karena adanya pihak lain yang mengaku pemilik lahan tersebut.
“Kami tidak terbitkan HGB nya karena saat perdamaian antara pemko dengan pengelola Medan Plaza muncul seseorang bernama Ahmad, saya lupa lengkapnya mengaku pemilik lahan tersebut. Makanya, kami tidak terbitkan HGBnya. Selain itu, dulu pernah dibuatkan saran untuk menerbitkan dua sertifikat, tapi tidak jadi karena karena hanya lahan parkir bermasalah,” tegasnya.
Akhirnya, perwakilan pengusaha tersebut melunak dan mengutarakan kedepannya pihaknya akan melakukan pendataan kepada para pedagang dan berkomuniskasi dengan pihak manajemen.
“Kami akan panggil seluruh pedagang untuk melakukan penyelesaian terkait hal ini,” tukasnya.
Dalam kesempatan itu, pimpinan sidang menyampaikan hasil pertemuan itu yakni mendesak pihak kepolisian bekerja profesional dalam mengusut penyebab kebakaran termasuk terkait ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam insiden itu.
“Kami minta pihak manajemen membagikan hasil klaim asuransi sebagai ganti rugi atas pedagang yang besarannya disesuaikan,”tandasnya sembari mengakomodir usulan Robby Barus untuk membentuk tim investigasi sesuai kedaan. Sedangkan Godfried mengutarakan pertemuan itu akan dilakukan lagi pasca pengumumnan hasil tim Labfor Polri guna menentukan langkah selanjutnya.