Komisi XI F-PG Minta Pemerintah Pikirkan Efek Samping Kenaikan Cukai Rokok

sumber berita , 01-09-2015

Target cukai tembakau tahun 2016 mencapai Rp 148,9 triliun, seperti tercantum dalam nota keuangan dan RAPBN 2016 menuai protes dari Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

Legislator dari Fraksi Golkar ini membandingkan komoditas lain yang dikenakan cukai, produk hasil tembakau adalah sumber utama cukai dengan porsi sebesar 96 persen serta satu-satunya produk yang dihantam kenaikan cukai signifikan.

Melihat realitas itu, Misbakhun meminta Pemerintah untuk melihat kondisi industri hasil tembakau. Jika memang target penerimaan cukai tidak bisa dipenuhi, kenapa Pemerintah harus memaksa menaikkan cukai rokok?

"Kita tidak yakin target akan tercapai. Namun kita akan bilang targetnya harus realistis. Kita yakin publik bisa memahami kondisi ini. Jadi yang realistis saja dan jangan muluk-muluk,” ujarnya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).

Selama ini, lanjut Misbakhun, instrumen yang lazim dipakai Pemerintah untuk memenuhi target cukai tembakau adalah kenaikan tarif cukai tembakau. Pemerintah jangan hanya memikirkan intensifikasi cukai dengan cara menaikkan cukai rokok tiap tahun tanpa melihat dampaknya.

Pasalnya, kenaikan cukai yang terlampau tinggi akan mengakibatkan turunnya daya beli yang berlanjut pada penurunan produksi, kemudian pemutusan hubungan kerja (PHK) dan juga penyerapan bahan baku rokok, yakni petani tembakau.

"Akibat buruk lain adalah meningkatnya produk rokok ilegal," tegas anggota Baleg DPR ini.

Lebih lanjut, Misbakhum mendesak komitmen Pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi objek cukai baru, seperti minuman berpemanis, dan fuel surcharge. 

"Objek ini sebagai potensi barang kena cukai karena berdampak pada kesehatan. Jangan hanya naikkan cukai rokok tiap tahun. Apakah pemerintah berani mencari objek cukai baru?” tantangnya.

Diposting 02-09-2015.

Dia dalam berita ini...

Mukhamad Misbakhun

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur II