Ijazah Palsu, Cabup Demokrat Dilaporkan ke DPR

 Pemantau Pilkada lokal yang mengatasnamakan Sopow Pilkada Simalungun mendatangi Gedung DPR RI, di Jakarta, Senin (7/9), untuk mengadukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun. Pasalnya, KPUD dinilai melanggar aturan karena Jopinus Ramli (JR) Saragih sebagai calon Bupati periode 2014-2019 menggunakan ijazah palsu.

Koordinator Sopow Pemantau Pilkada Simalungun, Jautir Simbolon mengatakan calon yang didukung Partai Demokrat itu menggunakan ijazah palsu. Sebab, ijazah SMA JR Saragih tidak dilegalisasi Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Jautir menjelaskan, ijazah JR Saragih dikeluarkan oleh SMA Iklas Prasasti di Jalan Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun, karena sekolah itu sudah tutup sejak tahun 1990, maka yang berwewenang melegalisasi adalah Suku Dinas Pendidikan.

"Untuk hal ini, Suku Dinas Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat yang punya kewenangan. Namun, Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Pusat melalui surat keterangannya nomor: 1796/1.851.36 tidak pernah melegalisasi ijazah atau STTB Jopinus Saragih. Artinya, stampel suku dinas yang tertera pada ijazah Jopinus Saragih dipalsukan," kata Jautir Simbolon, Senin, usai audiensi dengan Komisi II.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mengaku kecewa dengan kinerja KPU. Dia menilai, KPU tidak melakukan tugas dan fungsinya secara benar dalam tahapan verifikasi faktual atas ijazah seluruh pasangan calon bupati.

Politikus dari PDIP itu mengaku bakal menelusuri dan memprosesnya. Sebab, selain kasus Jopinus Saragih, dia juga mendapatkan laporan tentang adanya calon yang digagalkan oleh KPUD Simalungun hanya karena ada perbedaan penulisan tempat tanggal lahir dengan ijazahnya.

"Nasib orang, masa main digagalkan saja. Sudah semestinya KPU teliti melihat ini," katanya.

Namun anehnya lagi, lanjut Arteria, ada calon lain Jopinus Saragih yang jelas-jelas menggunakan ijazah palsu malah diloloskan. Menurutnya, ijazah SMA Jopinus tidak sah lantaran Sekolah itu sudah lama ditutup.

"Aturannya kalau sudah ditutup, kewenangan yang mengeluarkan ijazahnya ada pada Sudin DKI Jakarta Pusat II. Tapi nyatanya, Sudin tidak mengakui pernah melegalisasinya," ujar dia.

Dia berharap, KPUD Simalungun selaku penyelengara teliti dalam melakukan verifikasi faktual tersebut, agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari. Apalagi hal ini bisa memicu terjadinya hal-hal yang bisa menjerat KPUD Simalungun ke ranah hukum

Diposting 08-09-2015.

Dia dalam berita ini...

Arteria Dahlan

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur VI