Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy tidak sependapat dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang menginginkan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dibubarkan. Lukman mengakui, saat ini IPDN masih banyak kekurangan, tetapi semua masalah itu bisa diperbaiki.
"Paling tidak dibutuhkan Rp 1 triliun untuk perbaikan IPDN secara komprehensif dan mengejar ketertinggalan dibanding Perguruan Tinggi ternama lainnya," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Lukman mengatakan, jika ada kekurangan dalam IPDN, maka yang harus dilakukan adalah evaluasi. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menyatakan, Komisi II sudah melakukan kajian secara komprehensif terhadap perbaikan IPDN agar bisa bersaing dengan perguruan tinggi ternama lainnya.
"Visi kami bukan saja bersaing secara nasional, tetapi bisa juga bersaing di tingkat dunia. Komisi II sudah minta Mendagri (Tjahjo Kumolo) membuat road map-nya secara lengkap, termasuk dukungan pembiayaannya. Kami akan dukung persetujuan anggarannya," ucap dia.
Lukman menilai, selama ini IPDN sudah banyak menyumbangkan lulusannya yang bisa membantu kinerja aparatur pemerintah di daerah. Namun, perlu ada perubahan dari segi kualitas. IPDN tidak boleh eksklusif, harus terbuka terhadap perkembangan zaman.
"Lulusan IPDN tidak boleh tertinggal dalam teknologi dan wawasan dibanding lulusan perguruan tinggi lainnya," ucapnya.
Ahok sebelumnya mengaku mengusulkan pembubaran IPDN kepada Presiden Joko Widodo. Hal itu diungkapkannya ketika melantik 327 pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, di Balai Kota, Jumat (4/9/2015).
"Kemarin saya bilang ke Pak Jokowi, 'Pak, kalau bisa, IPDN bubarkan saja, Pak.' 'Untuk apa ada sekolah IPDN?' saya bilang. Kalau masuknya juga enggak jelas, gimana tesnya, lulusnya gimana, itu hanya pembekalan korps," kata Basuki.
Menurut dia, untuk menghasilkan pegawai negeri sipil (PNS) yang baik dan potensial, pemerintah tidak harus menggembleng ala militer di IPDN. Bahkan, dia melanjutkan, perusahaan swasta dan TNI/Polri mampu menyediakan PNS yang baik.
Keberadaan IPDN, kata dia, juga tidak diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Mantan anggota Komisi II DPR RI itu mengaku merupakan anggota tim perumus UU ASN. Basuki pula yang merancang pegawai swasta boleh masuk menjadi pegawai negeri sipil.