Komisi I DPR menyelesaikan proses fit and proper test terhadap 33 calon duta besar (dubes) yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan mengenai nama-nama yang diusulkan akan disampaikan secara rahasia kepada presiden melalui pimpinan DPR. Hanya saja, ditegaskan perlunya Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memperdalam visi misi calon terkait kebijakan diplomasi ekonomi Indonesia.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/9) malam, Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddik, mengatakan mereka baru saja menyelesaikan rapat internal pemberian keputusan terhadap 33 calon dubes tersebut.
"10 fraksi sudah menyampaikan pandangannya. Dan, pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi tidak bulat. Saya tidak bisa menyampaikan satu persatu pandangan tiap fraksi dan apa perbedaaannya. Sebab, dalam tatib, pertimbangan DPR disampaikan secara rahasia kepada presiden," tegas Mahfudz.
Menurut Mahfudz, dalam uji kepatutan dan kelayakan itu, pertama, mayoritas fraksi lebih menyorot faktor latar belakang dan kompetensi calon sebagai standar penilaian.
Hal kedua, Komisi I sangat mempertajam bagaimana visi misi calon dubes dalam kaitan diplomasi ekonomi. Hal itu penting bagi DPR karena pemerintahan membutuhkan diplomasi ekonomi terkait peningkatan neraca perdagangan.
"Sebagian bisa menjelaskan, sebagian perlu mempertajam itu. Ini tugas Kemlu untuk melakukan penajaman itu, sehingga 33 calon ini diyakini sudah betul-betul perform dan diyakini bisa mencapai target yang dicanangkan pemerintah," kata Siddik, politikus PKS.
Mahfudz menekankan, ke-33 calon dubes akan disampaikan kepada Presiden Jokowi secara tertutup, termasuk kepada Kemenlu. "Kami akan serahkan, termasuk catatan-catatan sebagai hasil fit and proper test. Karena ini penting bagi diplomasi Indonesia," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I, Tantowi Yahya, mengingatkan Presiden Jokowi agar benar-benar memperhatikan catatan yang dibuat DPR terkait para calon dubes. Sebab, sesuai dengan amanat UU, dalam mengangkat Dubes, presiden harus memerhatikan pertimbangan DPR.
"Pengangkatan dubes itu hak presiden. Artinya, presiden bisa saja mengirim calon dubes yang tidak layak. Makanya, presiden kami harap memperhatikan catatan-catatan kami," kata Tantowi yang memastikan, meski calon dubes dinyatakan lolos oleh DPR, masih ada catatan yang perlu dibenahi pemerintah.